KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan moda transportasi kereta kargo. Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal ditemukan di dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rabu (12/8/2026)
Jutaan batang rokok tersebut diketahui merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos. Barang tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Jakarta menggunakan kereta kargo dan rencananya akan diteruskan ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, penggunaan kereta kargo dalam pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan oleh pihaknya.
“Ini merupakan modus baru ataupun menggunakan sarana transportasi kereta api. Dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatra,” kata Djaka dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Sementara CDC Banda PT Multiterminal Indonesia, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Berawal dari Informasi Pengiriman
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Bea dan Cukai mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra dengan memanfaatkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai titik transit.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui kegiatan pengawasan dan identifikasi terhadap sejumlah kontainer.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, petugas Bea Cukai mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan dokumen pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat membawa pipa dan baja ringan.
Namun, petugas menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dengan kondisi muatan di dalam kontainer.
Untuk memastikan isi sebenarnya, petugas melakukan pemindaian menggunakan teknologi X-ray. Hasil analisis citra menunjukkan pola muatan yang mengindikasikan adanya rokok dalam jumlah besar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, dugaan awal petugas terbukti. Di dalam dua kontainer ditemukan rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai.
Total barang yang ditemukan mencapai 8,96 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar.
Potensi tersebut terdiri atas penerimaan cukai sekitar Rp6,68 miliar, pajak rokok sekitar Rp668 juta, serta PPN hasil tembakau sekitar Rp1,31 miliar.
Akan Dikirim ke Sumatra
Djaka menjelaskan, dua kontainer tersebut tidak ditujukan untuk diedarkan di Jakarta. Berdasarkan hasil penelusuran awal, rokok ilegal tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Tanjung Priok.
Setelah tiba di Jakarta, barang tersebut direncanakan diteruskan menuju sejumlah wilayah di Sumatra menggunakan jalur laut.
Dengan demikian, Tanjung Priok diduga menjadi titik transit dalam rangkaian distribusi rokok ilegal tersebut.
Pengungkapan di pelabuhan berhasil mencegah jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut melanjutkan perjalanan menuju wilayah tujuan.
Kereta Kargo Jadi Modus Baru
Penggunaan kereta kargo menjadi salah satu perhatian utama Bea Cukai dalam kasus tersebut.
Menurut Djaka, pihaknya baru pertama kali menemukan pola pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta kargo dari Jawa Timur menuju Jakarta.
“Ini adalah modus-modus baru ya, menggunakan kereta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan moda transportasi tersebut diduga berkaitan dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap jalur distribusi menggunakan truk.
Pengiriman menggunakan kendaraan truk biasanya melewati sejumlah titik pemberhentian. Kondisi tersebut memberikan peluang kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan apabila menemukan indikasi adanya barang ilegal.
“Karena mulai dari Surabaya langsung diangkut pakai kereta, terus kemudian sampai di Priok ini kan hanya satu kali perjalanan, tidak ada transit-transit,” jelas Djaka.
Menurutnya, kondisi berbeda terjadi pada pengiriman menggunakan truk. Kendaraan dapat berhenti di sejumlah lokasi seperti rest area maupun rumah makan. Titik-titik tersebut selama ini menjadi salah satu lokasi yang memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau di rumah makan, dan kita sering melakukan penegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut,” lanjutnya.
Meski menemukan pola pengiriman baru, Bea Cukai belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak internal dalam kasus tersebut.
Djaka mengatakan, penggunaan kereta sebagai sarana pengiriman baru pertama kali ditemukan sehingga pihaknya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena ini adalah merupakan kejadian yang pertama kali, tentu kita tidak bisa memberikan penilaian bahwa ada dugaan orang dalam. Tapi kita perlu menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Telusuri Pemilik dan Produsen
Setelah mengamankan barang bukti, Bea Cukai kini masih melakukan penelusuran terhadap pihak yang memiliki dan memproduksi jutaan batang rokok ilegal tersebut.
Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang mengirim barang, tetapi juga untuk mengetahui sumber produksi serta jaringan distribusinya.
Djaka mengatakan, informasi sementara yang diperoleh menunjukkan bahwa rokok tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur.
Namun, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui lokasi produksi serta pihak yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut.
Jawa Timur diketahui merupakan salah satu sentra industri rokok di Indonesia. Karena itu, petugas akan menelusuri lebih jauh asal rokok tersebut dan bagaimana proses pengirimannya hingga dapat dimasukkan ke dalam dua kontainer.
“Karena kita ketahui bahwa Jawa Timur adalah merupakan salah satu sentra produksi rokok. Dan mudah-mudahan ini kita akan tindak lanjuti, tidak hanya sampai di sini,” ungkap Djaka.
Penyidikan Berkoordinasi dengan Bareskrim
Bea Cukai memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dikembangkan. Penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan, produksi, pengiriman, hingga rencana distribusi rokok ilegal tersebut.
Petugas juga akan mendalami dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan berupa pipa dan baja ringan, sementara hasil pemeriksaan fisik menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Penelusuran terhadap asal barang, pihak pengirim, pemilik, produsen, serta calon penerima menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Dengan jumlah barang mencapai 8,96 juta batang, Bea Cukai menilai pengungkapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran cukai, tetapi juga berpotensi menunjukkan adanya jaringan distribusi rokok ilegal dalam skala besar.
Penggunaan kereta kargo sebagai sarana pengangkutan juga menjadi perhatian tersendiri bagi aparat. Temuan ini menjadi bahan evaluasi agar pengawasan tidak hanya berfokus pada jalur distribusi menggunakan kendaraan darat, tetapi juga mencakup berbagai moda transportasi.
Bea Cukai akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan siapa saja yang berada di balik pengiriman tersebut. Pengungkapan pemilik dan produsen menjadi langkah penting agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi dapat membongkar jaringan distribusi dari hulu hingga hilir.
Dengan diamankannya 8,96 juta batang rokok ilegal tersebut, negara setidaknya berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan sekitar Rp8,66 miliar sekaligus menggagalkan rencana distribusi jutaan rokok tanpa pita cukai ke wilayah Sumatra. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











