KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria berinisial AP yang dikenal sebagai pelaku usaha timah di wilayah tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi rokok ilegal yang beredar di sejumlah kecamatan. Kamis (11/6/2026)
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa AP bukanlah nama baru dalam bisnis rokok tanpa cukai di wilayah Bangka Selatan. Selain dikenal sebagai salah satu pengusaha timah, ia juga disebut memiliki jaringan distribusi rokok ilegal yang menjangkau beberapa kawasan strategis di Toboali dan Kecamatan Tukak Sadai.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut diduga berlangsung dalam skala besar dan telah berjalan cukup lama. Beberapa wilayah yang disebut menjadi titik penyebaran antara lain kawasan Teladan, Puput, Keposang, hingga Simpang Tukak.
“Kalau di wilayah Puput, Teladan, dan Simpang Tukak aktivitasnya cukup besar. Informasinya bisa mencapai ratusan dus berbagai merek dalam sekali distribusi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa sejumlah merek rokok tanpa cukai yang banyak beredar di wilayah tersebut di antaranya merek 68 dan Helium. Kedua merek itu disebut memiliki permintaan cukup tinggi karena dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal yang memiliki pita cukai resmi.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, untuk wilayah Simpang Tukak saja, distribusi rokok merek 68 maupun Helium disebut dapat mencapai puluhan dus dalam satu kali pengiriman.
“Informasinya untuk merek 68 bisa sampai 50 dus dalam satu kali pesanan. Begitu juga dengan Helium yang jumlahnya hampir sama,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, sumber juga menyebut bahwa sebagian stok rokok ilegal diduga disimpan di salah satu lokasi di Desa Keposang sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Bangka Selatan.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang rokok legal.
Setiap rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, pajak rokok, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai aturan. Produk tanpa cukai dapat dijual dengan harga lebih murah karena tidak dibebani kewajiban pembayaran cukai dan pajak sebagaimana produk legal.
Kondisi ini membuat rokok ilegal lebih mudah bersaing di pasaran dan menarik minat konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara serius terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Bangka Selatan. Penelusuran terhadap jaringan distribusi, lokasi penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai penting untuk memutus mata rantai perdagangan rokok tanpa cukai.
Hingga berita ini diturunkan, AP yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











