Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Nama Yoppie Boen Muncul dalam Dakwaan Kasus Timah Rp87 Miliar, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Nama Yoppie Boen Muncul dalam Dakwaan Kasus Timah Rp87 Miliar, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp87,44 miliar tersebut sejauh ini baru menyeret empat orang sebagai terdakwa di persidangan. Senin (27/7/2026)

Keempat terdakwa tersebut yakni Herman alias Herman Fu, Mardiansyah, Yulhaidir alias H Yul, dan Iguswan Saputra. Sementara itu, dua nama lain yang disebut dalam dokumen perkara sebagai pihak yang memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yakni Yoppie Boen alias Akhuan dan Melvin Edlyn alias Ahok, belum berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang tengah bergulir.

Sorotan terhadap perkara ini muncul karena nama Yoppie Boen berulang kali disebut dalam dokumen hukum dan surat dakwaan perkara Herman Fu dan terdakwa lainnya. Dalam dokumen tersebut, Yoppie Boen disebut sebagai pemodal yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, perkara tersebut mengungkap dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.

Dalam surat dakwaan, Herman alias Herman Fu disebut berperan sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan masuknya alat berat ke kawasan yang menjadi lokasi aktivitas penambangan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu tertentu pada 2025.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencantumkan sejumlah nama lain yang disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas tersebut. Yoppie Boen alias Akhuan disebut sebagai pemodal, sementara H Yulhaidir disebut sebagai penambang. Nama Melvin Edlyn alias Ahok disebut dalam kapasitas sebagai perantara yang menjual pasir timah.

Adapun Mardiansyah dan Iguswan Saputra disebut dalam dokumen perkara berkaitan dengan jabatan mereka sebagai Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dokumen dakwaan tersebut pada intinya menguraikan dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum. Namun, status hukum masing-masing pihak tetap harus dibedakan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Disebut Turut Diperkaya

Selain disebut sebagai pemodal, nama Yoppie Boen juga muncul dalam uraian mengenai pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau diperkaya dari aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sejumlah nama, termasuk Yoppie Boen, disebut dalam konteks pihak yang diduga turut memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai terdakwa atau membuktikan kesalahan pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, proses persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan yang disebut mencakup hutan produksi tetap dan hutan lindung. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, dugaan aktivitas penambangan tersebut dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.441.193.205. Nilai tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Besarnya nilai kerugian negara membuat penanganan perkara tersebut menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses hukum akan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pemodal atau pihak yang diduga menikmati hasilnya.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah penyidik dan penuntut umum akan melakukan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam dokumen persidangan. Pengembangan perkara menjadi penting apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana yang sedang diproses.

Di sisi lain, proses hukum terhadap empat terdakwa yang saat ini telah menjalani persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa. Persidangan juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung, siapa yang menyediakan modal dan alat berat, bagaimana pasir timah hasil tambang dipasarkan, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Publik juga menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul selama proses persidangan. Jika dalam persidangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, pengembangan penyidikan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai penetapan Yoppie Boen alias Akhuan maupun Melvin Edlyn alias Ahok sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai status hukum dan dugaan keterlibatan kedua nama tersebut.

Penanganan perkara ini selanjutnya menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan.

Masyarakat berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga mampu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, setiap langkah penegakan hukum tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Sumber : babelupdate.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Akan Kembali Berlakukan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

    Pemerintah Akan Kembali Berlakukan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari enam insentif fiskal yang dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini. Sabtu (24/5/2025) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon listrik kali […]

  • Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH dan Pemkab Bangka Barat Siapkan Lokasi Pawai

    Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH dan Pemkab Bangka Barat Siapkan Lokasi Pawai

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sinergi antara PT TIMAH (Persero) Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus diperkuat melalui dukungan terhadap berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya dalam persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Barat. Kamis (13/8/2026) Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, […]

  • Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

    Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Advertisements KBBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang sebagaimana yang selama ini dipahami publik. Pernyataan ini ia sampaikan merespons rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hendak menghapus mekanisme rujukan bertingkat dan menggantinya dengan sistem yang lebih menyesuaikan kondisi medis pasien. Jumat (14/11/2025) […]

  • Cegah Tindak Pidana, Personel Polsek Simpang Katis Gencarkan Patroli Kamtibmas

    Cegah Tindak Pidana, Personel Polsek Simpang Katis Gencarkan Patroli Kamtibmas

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Rafly Ismail
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Simpang Katis melaksanakan patroli rutin sabhara dan patroli siaga reserse di seputaran wilayah hukum Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (26/10/2026). Kegiatan patroli tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serta […]

  • Ancaman Siber Kian Kompleks, Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    Ancaman Siber Kian Kompleks, Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah bersama Komisi I DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan ruang digital Indonesia. Pembahasan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026), dengan melibatkan sejumlah kementerian yang ditugaskan Presiden untuk mewakili pemerintah. Selasa (30/6/2026) Pemerintah menilai kehadiran […]

  • Terkuak! Potongan Tubuh di Pantai Batu Beriga Ternyata ABK Kapal Tenggelam di Laut Jawa

    Terkuak! Potongan Tubuh di Pantai Batu Beriga Ternyata ABK Kapal Tenggelam di Laut Jawa

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengidentifikasi potongan tubuh yang ditemukan warga di Pantai Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, pada Senin (1/9/2025). Korban diketahui bernama Deri Abdul Haris (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Alpha Jaya 3 yang dilaporkan hilang setelah kapal tersebut tenggelam di Laut Jawa […]

expand_less