KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang. Senin (27/7/2026)
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat. Ia mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya,” ujar Ade Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, hingga kini Kejari Kota Pangkalpinang belum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri. Penanganan perkara tersebut diketahui masih berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
Ade mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Iya, sampai hari ini belum ada. Kalau proses penanganannya itu kan penanganannya Mabes Polri,” kata Ade.
Ia menambahkan, pihak Kejari Kota Pangkalpinang juga belum mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pelaksanaan tahap II dari Mabes Polri.
“Belum tahu, belum ada konfirmasi sampai hari ini dari Mabes Polrinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan ijazah palsu. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan pada tahun penerbitan ijazah Hellyana yang disebut berasal dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada 2012.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara P21, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan tahap II. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, jaksa akan melakukan proses penanganan perkara sesuai kewenangan penuntutan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Kejari Kota Pangkalpinang masih menunggu kepastian dari Mabes Polri mengenai waktu pelimpahan tahap II perkara tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











