KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selasa (1/9/2026)
Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta dokumen terkait pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan keputusan untuk tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada keseluruhan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan perjalanan dinas yang menjadi objek penyelidikan benar-benar dilaksanakan dan tidak bersifat fiktif.
“Berdasarkan laporan hasil perjalanan dinas, klarifikasi pihak jasa penginapan, tempat tujuan kegiatan, dan bukti dukung kegiatan perjalanan dinas bahwa kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tersebut terlaksana dan tidak fiktif atau benar adanya kegiatan di lokasi konsultasi,” kata Anjasra, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, dalam proses penyelidikan tersebut Kejari Pangkalpinang menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut juga sejalan dengan hasil reviu yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Anjasra menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan adanya discount atau potongan harga dari pihak jasa penginapan yang tidak semestinya diterima sebagai bagian dari pembayaran perjalanan dinas.
“Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang juga telah melakukan reviu terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas ditemukan kelebihan bayar. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat 4 yakni kelebihan bayar yang terdiri dari discount atau potongan harga dari pihak jasa penginapan merupakan hak negara yang tidak sah diterima oleh DPRD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Selain hasil reviu Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025.
Nilai kelebihan bayar yang ditemukan mencapai Rp65.791.033.
Namun, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah Kota Pangkalpinang.
Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) yang dilakukan melalui Bank Sumsel Babel.
“Kelebihan bayar sebesar Rp65.791.033 telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke kas daerah Kota Pangkalpinang sebagaimana dibuktikan dengan surat tanda setoran (STS) melalui Bank Sumsel Babel,” tutur Anjasra.
Menurut dia, nominal pengembalian yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait cukup beragam. Ada pengembalian dengan nilai paling kecil sekitar Rp135 ribu, sedangkan pengembalian terbesar mencapai sekitar Rp2,8 juta.
“Untuk yang terkecil pengembalian ada Rp135 ribu, tapi rata-rata pengembalian terbesarnya Rp2,8 juta,” katanya.
Kejari Pangkalpinang juga mempertimbangkan prinsip ultimum remedium dalam menentukan langkah hukum terhadap perkara tersebut.
Prinsip tersebut menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain yang tersedia telah dilakukan, terutama ketika permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan administrasi dan kerugian keuangan negara telah dipulihkan.
Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, Kejari Pangkalpinang menilai belum terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Anjasra menegaskan, keputusan itu tidak hanya didasarkan pada satu dokumen atau satu temuan, melainkan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang diperoleh tim penyelidik.
“Pertimbangan tersebut tidak didasarkan pada satu fakta atau satu dokumen saja, melainkan pada keseluruhan hasil penyelidikan, termasuk adanya kelebihan pembayaran yang telah dipulihkan seluruhnya, hasil reviu dan pemeriksaan instansi yang berwenang, serta fakta bahwa perjalanan dinas benar-benar terlaksana atau tidak fiktif,” kata Anjasra.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 untuk saat ini tidak berlanjut ke proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kejari Pangkalpinang tidak menutup kemungkinan perkara tersebut kembali ditindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau fakta lain yang relevan dan dapat mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru atau fakta lain yang relevan dan mendukung adanya tindak pidana korupsi, maka perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejari Pangkalpinang memastikan seluruh fakta yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan menjadi dasar dalam menentukan keputusan tersebut. Pemulihan kelebihan pembayaran ke kas daerah serta adanya bukti bahwa perjalanan dinas benar-benar terlaksana menjadi bagian penting dari pertimbangan jaksa.
Perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Putri Utami/KBO Babel)











