KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Konfirmasi wartawan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung akhirnya mendapat respons dari Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan. Kamis (24/9/2026)
Namun, respons tersebut baru disampaikan setelah beberapa hari konfirmasi dikirimkan dan pemberitaan mengenai persoalan tersebut terbit di media. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi publik, khususnya ketika informasi yang dimintakan konfirmasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan cukai.
Kepada redaksi jejaring media KBO Babel, Kamis (24/9/2026), Agung menyampaikan bahwa dirinya tengah menangani urusan UMKM ekspor dan mengarahkan wartawan untuk menyampaikan konfirmasi melalui layanan informasi Bea Cukai.
Bukan Bungkam, Tapi Menunggu Berita Terbit?
Sebelumnya, wartawan telah menyampaikan sejumlah informasi mengenai lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dari pihak yang berwenang, sekaligus memberikan ruang bagi Bea Cukai untuk menjelaskan apakah informasi tersebut benar, sedang diverifikasi, atau tidak sesuai fakta.
Namun, hingga pemberitaan awal mengenai persoalan tersebut diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak Humas.
Respons kemudian disampaikan Agung melalui pesan kepada wartawan.
“Bang, maaf saya lg ditugasin buat ngurusin umkm ekspor dulu ini di kantor. Buat konfirmasi dll bisa langsung lewat layanan informasi nya aja bang gpp.. maaf ya bang🙏,” tulis Agung.
Agung selanjutnya memberikan nomor layanan informasi Bea Cukai kepada wartawan.

Respons tersebut tentu menjadi bagian penting dari upaya komunikasi antara lembaga negara dan insan pers. Namun, waktu penyampaiannya juga menjadi perhatian.
Sebab, yang dibutuhkan wartawan dalam proses konfirmasi bukan selalu jawaban panjang ataupun pernyataan bahwa informasi yang diterima media benar.
Jawaban sederhana seperti “sedang kami verifikasi”, “informasi tersebut tidak benar”, atau “silakan melalui kanal layanan resmi” sejatinya sudah dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Apalagi isu yang dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Persoalan tersebut menyentuh aspek kepatuhan terhadap ketentuan cukai, potensi penerimaan negara, sekaligus kepentingan masyarakat untuk mengetahui langkah otoritas dalam melakukan pengawasan.
Karena itu, kecepatan komunikasi menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang tanpa penjelasan dari pihak berwenang.
Jangan sampai muncul kesan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal bergerak lebih cepat dibandingkan respons lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Sekali lagi, persoalan ini bukan tentang menyerang atau menyudutkan Humas Bea Cukai Pangkalpinang.
Justru sebaliknya, ruang konfirmasi diperlukan agar setiap informasi yang diberitakan memiliki keseimbangan dan pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan penjelasan.
Pada akhirnya, keterbukaan bukan hanya soal memberikan jawaban setelah berita terbit. Keterbukaan juga menyangkut kesiapan hadir ketika pers dan masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (M.Zen/KBO Babel)











