
KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Polsek Sijuk dan UPT KPHL Belantu Mendanau menertibkan dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Suak, Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kamis (8/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima set mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan di kawasan terlarang. Sabtu (10/1/2026)
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media online yang menyebutkan adanya aktivitas tambang timah di kawasan hutan lindung tersebut. Aparat gabungan bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan upaya penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia mengatakan, tim menemukan sejumlah peralatan tambang, namun tidak mendapati adanya penambang yang sedang beraktivitas di lokasi saat operasi berlangsung.
“Iya benar, siang kemarin tim opsnal bersama Polsek Sijuk dan Dinas Kehutanan melakukan penertiban di Hutan Lindung Suak,” ujar AKP I Made Yudha kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Setibanya di lokasi, petugas hanya menemukan mesin dan perlengkapan tambang yang ditinggalkan. Diduga, para penambang telah lebih dahulu meninggalkan kawasan tersebut sebelum tim gabungan tiba di lokasi. Meski demikian, aparat tetap mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi lima unit mesin robin, empat mata rajuk, sejumlah selang silinder, serta satu buah sakan timah. Seluruh barang bukti itu kemudian diangkut dan diamankan ke Mapolres Belitung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP I Made Yudha menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi vital sebagai kawasan konservasi dan penyangga lingkungan.
Menurutnya, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana ekologis. Oleh karena itu, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Selain melanggar hukum, hal itu juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ke depan, Polres Belitung bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di kawasan rawan aktivitas tambang ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kembali munculnya aktivitas penambangan timah di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Belitung. (Sumber : Media Daulat Rakyat, Editor : KBO Babel)









