P21! Tersangka TS Dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Bangka Barat Naik ke Tahap Penuntutan, Tersangka TS Diserahkan ke Jaksa

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sabtu (26/9/2026)

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan ditangani oleh jaksa penuntut umum untuk memasuki tahapan penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

banner 336x280

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka. Polisi tidak mengungkap identitas lengkap tersangka maupun informasi pribadi korban yang dapat mengarah pada terbukanya identitas anak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan dan perlindungan korban yang masih berusia di bawah tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Feri D. membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.

“Untuk perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan P21 dan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat berikut dengan tersangka TS,” ujar Aipda Feri D., Jumat (24/9/2026).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berawal dari Keluhan Korban

Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak keluarga mendapati adanya keluhan pada bagian intim yang dialami korban. Anak yang masih berusia di bawah tiga tahun itu kemudian mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak keluarga.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga orang tua korban membawa anak untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bangka Barat melalui Unit PPA. Penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam prosesnya, penyidik meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, mengumpulkan alat bukti serta mendalami rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, mengingat dugaan tindak pidana tersebut melibatkan anak yang masih berusia sangat dini.

Setelah proses penyidikan dilakukan dan alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan untuk melanjutkan perkara, penyidik menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Hasil penelitian jaksa kemudian menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Status tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bangka Barat.

Masuk Tahap Penuntutan

Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tahapan tersebut antara lain penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Selanjutnya, perkara akan diperiksa melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.

Dengan beralihnya perkara ke tahap penuntutan, proses selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum di kejaksaan dan pengadilan.

Identitas Korban Tetap Dilindungi

Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia di bawah tiga tahun. Karena itu, informasi mengenai identitas korban, alamat, maupun keterangan lain yang dapat membuka identitas anak tidak dipublikasikan.

Perlindungan terhadap identitas anak menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara yang melibatkan korban di bawah umur. Penyebutan informasi yang terlalu rinci berpotensi membuat identitas korban dapat dikenali oleh masyarakat.

Polres Bangka Barat sebelumnya memastikan perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka TS beserta barang bukti kepada Kejari Bangka Barat, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkara selanjutnya akan diproses oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Polisi maupun pihak terkait juga tetap menjaga agar informasi mengenai korban tidak tersebar ke publik, mengingat usia korban yang masih sangat muda dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap anak selama seluruh proses hukum berlangsung. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *