Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 50 Kasus, Narkoba Masih Jadi Ancaman Serius

Puluhan Perkara Tuntas, Kejari Bangka Barat Bakar dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK) – Kejaksaan Negeri Bangka Barat memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (25/6/2026). Jum’at (26/6/2026)

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.

banner 336x280

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

Asap yang membumbung dari proses pemusnahan menjadi simbol berakhirnya puluhan perkara yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Setiap barang bukti harus dimusnahkan agar tidak ada celah penyalahgunaan,” kata Ahmad Patoni.

Dari total 50 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Selanjutnya terdapat 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta sembilan perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

Dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Bangka Barat.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 689,801 gram sabu dan 253,113 gram ganja.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dengan pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan para undangan yang hadir.

Selain narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti dari perkara Oharda meliputi senjata tajam, airsoft gun, pakaian, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam tindak pidana.

Sementara itu, barang bukti dari perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya meliputi sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet, dan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Ahmad Patoni, proses pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari rangkaian penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

“Penegakan hukum tidak berhenti di vonis. Tahap akhir ini sama pentingnya, memastikan seluruh barang bukti dikelola dan dimusnahkan sesuai aturan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberi rasa aman,” ujarnya.

Transparansi dalam pengelolaan barang bukti, kata dia, menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika yang masih mendominasi penanganan perkara pidana.

Ahmad Patoni mengatakan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, peran keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat dan berbagai elemen lainnya sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar. Tanpa itu, penegakan hukum tidak akan maksimal,” katanya.

Ia menilai upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan agar angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini bersinergi dalam penanganan perkara pidana.

Kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan seluruh aparat penegak hukum dinilai memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik hingga tahap eksekusi.

“Sinergi adalah kunci. Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi pesan bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan tuntasnya pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkracht, Kejaksaan Negeri Bangka Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Bangka Barat.

Pemusnahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi barang bukti kejahatan untuk kembali beredar dan mengancam keamanan masyarakat. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *