Bobol Rumah hingga Sekolah, Dua Pelaku Curat di Bangka Ditangkap di Gunung Pelawan

Dua Pelaku Curat Dibekuk Tim Kelambit, Belasan HP dan Tiga Motor Hasil Curian Diamankan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Tim Opsnal Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Sungailiat dan Belinyu. Jum’at (26/6/2026)

Dua pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembobolan rumah, sekolah hingga pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan polisi di kawasan Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.

banner 336x280

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (38), warga Kecamatan Pemali, dan AR (44), warga Kecamatan Belinyu. Mereka ditangkap pada Selasa (23/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi serta sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk sejak Mei hingga Juni 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Sungailiat dan Belinyu.

Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di Jalan Parit 14 Desa Gunung Pelawan,” kata AKP Mauldi Waspadani.

Saat diamankan, kedua pelaku diketahui sedang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Polisi yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran rumah kosong maupun rumah yang penghuninya sedang tertidur pada dini hari.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat seperti besi dodos sawit dan senjata tajam jenis parang.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang berharga yang berada di dalam rumah korban.

“Pelaku menggasak apa saja yang ada di dalam targetnya, mulai dari belasan unit handphone, barang elektronik, tabung gas 3 kilogram, helm hingga sepeda motor,” ujar Mauldi.

Bahkan dalam salah satu aksi pencurian di rumah warga, pelaku juga mengambil kuali yang masih berisi lauk ikan.

Aksi pencurian tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Sinar Jaya Jelutung, Kuday dan Belinyu.

Selain menyasar rumah warga, kedua pelaku juga diketahui membobol fasilitas pendidikan.

Penyidik menemukan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan SD Negeri 2 Sungailiat yang menyebabkan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.

Polisi menyebut AS sebagai pelaku utama sekaligus otak dari rangkaian aksi pencurian tersebut.

Pria yang mengaku berasal dari Mesuji, Provinsi Lampung tersebut diketahui telah lama berada di wilayah Bangka.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui bahwa hasil penjualan barang curian tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagian besar uang hasil kejahatan justru dipakai untuk bermain judi online jenis slot serta membeli narkotika jenis sabu.

“Uang dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Mauldi.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penyalahgunaan narkotika dan judi online menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana.

Kepada penyidik, AS mengaku dirinya sebelumnya tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal.

Ia mengaku ketergantungan terhadap narkotika membuat dirinya nekat melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.

“Dulunya aku gak pernah gini. Karena sabu itu lah jadi begini,” kata AS.

Pelaku yang pernah tinggal di Desa Penyamun tersebut juga mengaku sebagian barang curian dijual dan digadaikan di sejumlah wilayah, seperti Pemali, Air Ruai, Belinyu hingga Nanggung.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual.

Barang bukti tersebut antara lain tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang terdiri dari Honda Scoopy warna krem, Yamaha Xeon putih hitam dan Yamaha Mio Soul hitam merah.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam berbagai merek seperti Vivo V27, Vivo Y35, Samsung dan Oppo.

Petugas turut mengamankan kotak handphone milik korban, harddisk eksternal merek Osmous, dua tabung gas LPG tiga kilogram, serta beberapa helm.

Barang bukti lainnya berupa sebilah parang yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Polisi juga menemukan dokumen penting milik korban seperti STNK, BPKB, kartu ATM serta kartu identitas.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, mengamankan sisa barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Polres Bangka juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan aman, memasang pengamanan tambahan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bangka. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *