KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan pengiriman ilegal pasir timah asal Bangka Belitung menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (10/8/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat keseluruhan kurang lebih 150 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan dan disamarkan bersama muatan kayu sengon.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mengenai dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi yang dicurigai membawa muatan hasil tambang tersebut.
Kendaraan yang diperiksa merupakan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BN 8007 WB. Truk tersebut diketahui membawa muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik dan rencananya dikirim menuju wilayah Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya barang yang diduga pasir timah dan ditempatkan secara tersembunyi di beberapa bagian kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah.
“Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ujar Ardhie dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Disembunyikan di Sejumlah Bagian Truk
Menurut Ardhie, dugaan penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan pasir timah di antara muatan lain yang dibawa kendaraan.
Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi. Sementara dua karung lainnya ditemukan di bagian atas truk.
Dua karung tersebut ditutup menggunakan terpal dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga menyatu dengan muatan kayu sengon yang berada di dalam kendaraan.
“Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon,” jelas Ardhie.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan pengiriman tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, serta tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram.
Diduga Berasal dari Belitung
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pengemudi truk ekspedisi disebut membawa barang tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial G. Namun, hingga saat ini pihak yang diduga memberikan perintah tersebut masih dalam pencarian.
Polisi belum berhenti pada pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya masih mendalami keseluruhan rangkaian pengiriman untuk mengungkap asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga calon penerima.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut,” tegas Ardhie.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pengiriman 150 kilogram pasir timah itu merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau bagian dari jaringan distribusi hasil tambang yang lebih luas.
Polisi Telusuri Legalitas Pasir Timah
Selain mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, polisi juga melakukan penyelidikan terkait legalitas pasir timah yang dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi tersebut.
Petugas akan memeriksa dokumen asal-usul barang serta dokumen yang menyertai proses pengangkutan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pasir timah tersebut memiliki dasar legalitas dan dokumen perdagangan maupun pengangkutan yang sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penyelidikan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai perjalanan barang sejak dari daerah asal hingga rencana pengirimannya menuju wilayah tujuan.
Ekspedisi Diminta Waspada
Polda Metro Jaya mengingatkan perusahaan ekspedisi maupun masyarakat agar tidak sembarangan menerima atau mengangkut barang yang tidak dilengkapi dokumen dan legalitas yang jelas.
Menurut kepolisian, perusahaan jasa pengiriman perlu memastikan jenis barang yang diangkut sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh pengirim. Hal tersebut penting untuk mencegah kendaraan ekspedisi dimanfaatkan sebagai sarana mengangkut hasil tambang ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas,” pungkas Ardhie.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum mengawasi peredaran hasil tambang, khususnya komoditas timah yang berasal dari wilayah Bangka Belitung.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan status hukum pasir timah yang ditemukan sekaligus mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman tersebut. Identitas pihak berinisial G yang disebut memerintahkan pengiriman juga masih didalami dan menjadi salah satu fokus pencarian petugas. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











