KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik penyelundupan pasir timah ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan setelah TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 75,7 ton pasir timah ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar. Kamis (20/8/2026)
Hidayat menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI AL dan seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan timah merupakan kepentingan bersama karena berkaitan langsung dengan perlindungan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Tahun 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026).
“Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” tegas Hidayat.
Menurutnya, penanganan penyelundupan pasir timah tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi. Pengawasan harus dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, hingga masyarakat.
Hidayat mengakui masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana dalam melakukan pengawasan. Namun, keterbatasan tersebut dinilai dapat diimbangi dengan memperkuat jaringan informasi di tengah masyarakat.
“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh unsur terkait tidak bekerja secara sendiri-sendiri. Menurutnya, pengawasan terhadap pergerakan komoditas timah harus dilakukan secara bersama dari wilayah hulu hingga jalur distribusi dan keluar daerah.
Dengan pengawasan terpadu, ruang gerak jaringan penyelundupan diharapkan semakin sempit. Pemerintah daerah juga akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam mengembangkan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan perdagangan dan penyelundupan mineral ilegal.
Hidayat secara khusus memberikan apresiasi kepada TNI AL yang telah melakukan penindakan sekaligus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
“Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
75,7 Ton Pasir Timah Diamankan
Pengungkapan penyelundupan pasir timah tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Dalam rangkaian penindakan, tim gabungan mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di wilayah Belitung Timur.
Pengungkapan kemudian berkembang dengan ditemukannya sekitar 50 ton pasir timah di Desa Lenggang, disusul 10 ton di Desa Batu, serta sekitar 5 ton pada penindakan berikutnya.
Jika seluruh hasil penindakan tersebut digabungkan, total barang bukti pasir timah yang diamankan mencapai sekitar 75,7 ton dengan nilai diperkirakan Rp76,04 miliar.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di wilayah laut sekaligus menjaga sumber daya alam strategis Indonesia.
Menurut Denih, penindakan terhadap penyelundupan pasir timah tidak akan berhenti pada pengamanan barang bukti maupun pelaku yang ditemukan di lapangan. TNI AL akan terus mendukung proses pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.
Pengembangan kasus juga dilakukan pada 16 Agustus 2026. Tim gabungan menemukan sebuah kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan lima karung pasir timah. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter.
Selain itu, aparat menemukan satu alat hisap sabu, satu parang, serta kendaraan double cabin Mazda Turbo. Seluruh barang dan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.
Penelusuran Diminta Sampai Pemodal
Sekretaris Kemenko Polkam RI yang diwakili Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S menekankan agar pengusutan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan dan barang bukti.
Menurutnya, aparat perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh, termasuk pihak yang menjadi pemodal, penampung, pengendali, hingga penerima manfaat.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” tegasnya.
Pendalaman perkara, kata dia, harus diarahkan pada rantai pasok serta aliran keuntungan dari aktivitas penyelundupan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki peran lebih besar dalam mengendalikan jaringan.
Pemprov Babel menyatakan akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.
Gubernur juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi pertambangan, perdagangan, maupun penyelundupan mineral ilegal.
Menurut Hidayat, upaya menjaga kekayaan alam Babel harus menjadi tanggung jawab bersama. Pengawasan yang kuat diharapkan dapat mencegah kebocoran sumber daya alam sekaligus memastikan hasil kekayaan daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” tegasnya. (Jon Kanedi/KBO Babel)











