KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dugaan beredarnya dan diperjualbelikannya data pribadi yang disebut berkaitan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendapat perhatian serius dari DPR RI. Sabtu (3/10/2026)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi beredarnya data di internet. Menurutnya, aparat dan pemerintah perlu menelusuri dari mana data tersebut berasal, bagaimana data diperoleh, hingga pihak yang diduga memperdagangkannya.
“Terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali beredar, penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal tetap merupakan persoalan serius,” kata Dave, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dave menegaskan data pribadi bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan maupun disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah. Perlindungan terhadap data pribadi, kata dia, juga telah menjadi bagian dari kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan perdagangan data tersebut.
Menurut Dave, proses pengusutan seharusnya tidak berhenti pada pihak yang mengunggah atau menyebarkan data. Aparat perlu mengetahui asal-usul data, mekanisme data tersebut diperoleh, serta kemungkinan adanya celah keamanan atau pelanggaran dalam proses pengelolaan data.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya akses, penggunaan, maupun penyebaran data pribadi yang dilakukan secara melawan hukum, Dave meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganannya juga harus melihat seluruh rangkaian persoalan, sehingga tidak berhenti pada pemblokiran situs atau sumber yang memperjualbelikan data, tetapi juga mengungkap sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dugaan Data Dijual Rp2.000
Kasus tersebut mencuat setelah pakar keamanan siber dan konten kreator Mr Bert mengungkap dugaan adanya jual beli data yang disebut berkaitan dengan Meutya Hafid.
Dalam unggahannya di media sosial, Mr Bert mengklaim menemukan sejumlah informasi pribadi yang disebut terkait dengan Menkomdigi. Data yang disebut antara lain foto KTP, informasi keluarga, hingga kata sandi sejumlah akun media sosial.
Ia juga mengklaim data tersebut ditawarkan melalui kanal jual beli data di internet, termasuk Telegram, dengan harga sekitar Rp2.000.
Namun, informasi mengenai isi dan asal-usul data tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran pemerintah. Klaim mengenai kebocoran maupun perdagangan data itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa terjadi kebocoran baru dari sistem tertentu.
Komdigi kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah tetap melakukan pengusutan meskipun terdapat penjelasan awal dari BSSN bahwa data yang kembali ramai tersebut merupakan data lama.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander, Jumat.
Informasi tersebut juga diberitakan oleh sejumlah media pada 2 Oktober 2026. Komdigi menyatakan koordinasi dengan BSSN dan Polri dilakukan untuk menelusuri dugaan perdagangan data serta sumber penyebarannya.
Komdigi Telusuri Situs dan Sumber Penyebaran
Selain menelusuri asal data, Komdigi juga mengidentifikasi situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi.
Alexander mengatakan situs yang terbukti melakukan pelanggaran dapat ditindak sesuai kewenangan pemerintah, termasuk melalui pemblokiran akses.
Langkah tersebut menjadi salah satu bagian dari penanganan terhadap perdagangan data pribadi di ruang digital. Namun, pemerintah juga menelusuri pihak yang berada di balik penyebaran data tersebut.
Penelusuran bersama Polri mencakup sumber data, sarana yang digunakan untuk menyebarkan atau memperdagangkan informasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya diarahkan pada konten atau situs yang terlihat di permukaan, tetapi juga pada rantai bagaimana data pribadi tersebut dapat diperoleh dan kemudian beredar.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Pemerintah menegaskan bahwa suatu data tidak menjadi bebas untuk disebarkan hanya karena sebelumnya telah muncul di internet. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
DPR Dorong Pengusutan Menyeluruh
Dari sisi DPR, Dave Laksono meminta persoalan tersebut dilihat sebagai bagian dari tantangan perlindungan data pribadi di era digital.
Menurutnya, pengusutan harus mampu menjawab beberapa pertanyaan utama, mulai dari sumber data, cara data diperoleh, pihak yang mengakses, hingga jalur distribusinya.
Hal itu penting untuk memastikan apabila memang terjadi pelanggaran, proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang menjadi ujung penyebaran.
Pemerintah juga perlu melihat apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengelolaan data yang memungkinkan informasi pribadi seseorang dapat diakses atau diperjualbelikan tanpa izin.
Perlindungan data pribadi sendiri telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 27 Tahun 2022. Dalam konteks tersebut, dugaan perdagangan data menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga keamanan ekosistem digital.
Di sisi lain, munculnya data lama di ruang digital menunjukkan bahwa informasi pribadi yang pernah terekspos dapat kembali beredar dan menimbulkan persoalan baru. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan menghapus atau memblokir satu sumber, tetapi juga perlu menelusuri jaringan penyebarannya.
Saat ini, Komdigi bersama Polri dan BSSN masih melakukan penelusuran. Pemerintah juga terus mengidentifikasi situs serta platform yang diduga menjadi sarana perdagangan data.
Hasil pengusutan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah data yang beredar memang berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali dimunculkan, sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dengan proses tersebut, dugaan perdagangan data pribadi yang disebut berkaitan dengan Meutya Hafid kini menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Penanganan perkara akan bergantung pada hasil penelusuran teknis serta bukti yang ditemukan oleh aparat dan lembaga terkait. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











