KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Pembangunan fasilitas tersebut resmi dimulai melalui kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking di Jalan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026). Rabu (23/9/2026)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, hadir mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam agenda tersebut. Pembangunan RUPBASAN dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sarana dan prasarana penegakan hukum sekaligus mendukung tata kelola barang bukti dan benda sitaan negara.
Fasilitas tersebut dibangun di atas lahan seluas 20.000 meter persegi. Lahan pembangunan merupakan hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pembangunan gedung RUPBASAN memiliki nilai proyek sebesar Rp11,4 miliar. Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus 2026.
Keberadaan RUPBASAN diharapkan dapat memberikan tempat penyimpanan yang lebih representatif bagi barang bukti dan benda sitaan negara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Fasilitas tersebut dirancang untuk memastikan barang bukti yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum dapat disimpan secara tertib, aman, transparan dan akuntabel selama proses hukum berlangsung.
Mewakili Gubernur Babel, Fery Afriyanto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Babel serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Menurut Fery, groundbreaking pembangunan RUPBASAN tidak sekadar menjadi penanda dimulainya pekerjaan fisik. Lebih dari itu, pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Peletakan batu pertama hari ini bukan sekadar menandai dimulainya pembangunan fisik, melainkan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum di Bangka Belitung. Pemprov Babel mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, serta akuntabel,” ujar Fery.
Dukungan pemerintah daerah tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam membangun sistem penegakan hukum yang memiliki sarana pendukung memadai.
Jaga Nilai Ekonomis Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, mengatakan pembangunan RUPBASAN menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan negara.
Menurutnya, fasilitas penyimpanan yang representatif dibutuhkan agar barang bukti tetap terjaga kondisinya, termasuk nilai ekonomisnya, selama proses hukum berjalan.
“Pembangunan RUPBASAN ini merupakan jawaban atas kebutuhan pengelolaan dan pengamanan barang bukti serta benda sitaan agar tetap terjaga nilainya dan dikelola sesuai dengan prosedur hukum. Kami mengapresiasi dukungan Pemprov Babel, Pemkot Pangkalpinang, dan seluruh pihak yang terlibat. Kami berharap proses pembangunan ini berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Riono.
RUPBASAN nantinya diharapkan mampu mendukung proses pengelolaan barang bukti secara lebih terorganisir. Penyimpanan yang sesuai standar juga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan barang bukti tetap dapat dipertanggungjawabkan selama diperlukan dalam proses hukum.
Selain aspek keamanan, tata kelola barang bukti juga membutuhkan sistem administrasi dan pengawasan yang jelas. Dengan tersedianya fasilitas khusus, pengelolaan benda sitaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan terukur.
Peletakan Batu Pertama
Rangkaian kegiatan groundbreaking ditandai dengan penekanan tombol sirine sebagai simbol dimulainya pembangunan. Selanjutnya, Kajati Babel bersama unsur pimpinan daerah dan para tamu undangan melakukan peletakan batu pertama.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut menghadiri agenda tersebut. Di antaranya Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, General Manager PLN Wilayah Babel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, hadir pula perwakilan instansi vertikal, para kepala biro dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak kontraktor pelaksana.
Pekerjaan pembangunan tersebut melibatkan PT Surya Kencana Kontraktindo dan CV Tata P’Setya sebagai penyedia jasa pelaksana.
Dengan dimulainya pembangunan RUPBASAN, fasilitas penyimpanan barang bukti dan benda sitaan di wilayah Babel diharapkan semakin memadai. Pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Babel juga menekankan pentingnya pembangunan diselesaikan sesuai jadwal dan standar yang telah ditetapkan.
Pembangunan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap proses penegakan hukum di Bangka Belitung. Selain menyediakan sarana penyimpanan, keberadaan RUPBASAN diharapkan turut memperkuat prinsip pengelolaan barang bukti yang aman, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Aas Asrori/KBO Babel)











