KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan terhadap kebiasaan membuang sampah sembarangan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Sabtu (3/10/2026)
Salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang adalah memasang kamera pengawas atau CCTV di kawasan Jalan Jalur Dua. Pemasangan kamera tersebut diharapkan dapat membantu memantau aktivitas masyarakat sekaligus menjadi upaya pencegahan agar kawasan jalan tidak dijadikan tempat pembuangan sampah.
Kebijakan tersebut juga disertai pemasangan spanduk berisi imbauan dan peringatan larangan membuang sampah sembarangan. Dalam pemasangan spanduk itu, Pemkot Pangkalpinang bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan persoalan kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, diperlukan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Saya mengajak masyarakat menjaga kebersihan dan tidak menjadikan kawasan jalan sebagai tempat membuang sampah. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Saparudin saat kegiatan gotong royong, Jumat (2/10/2026).
Pengawasan menggunakan CCTV menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penertiban. Pemkot sebelumnya juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi titik-titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. Pemerintah kota menyebut keberadaan sampah liar di sejumlah kawasan masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan bersama.
Ada Ancaman Sanksi
Larangan membuang sampah sembarangan mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah di Kota Pangkalpinang.
Dalam aturan tersebut, setiap orang maupun badan dilarang membuang atau menumpuk sampah di sejumlah lokasi yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan, antara lain jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air serta tempat lainnya.
Selain membuang sampah sembarangan, terdapat pula ketentuan yang melarang pembakaran sampah di tempat yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran maupun di tempat atau fasilitas umum.
Dengan pemasangan CCTV, aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang diawasi dapat dipantau oleh petugas. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan efek pencegahan bagi masyarakat yang masih memiliki kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pemkot Pangkalpinang menekankan bahwa keberadaan kamera pengawas bukan sekadar untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat.
Saparudin berharap masyarakat dapat memahami bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan kepentingan bersama.
“Jangan buang sampah sembarangan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Denda hingga Jutaan Rupiah
Ketentuan sanksi dalam aturan persampahan tersebut mencakup pidana kurungan maupun denda. Untuk pelanggaran tertentu, sanksinya dapat berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda.
Bagi perorangan, besaran denda yang disebutkan dalam aturan berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, dengan ketentuan denda paling besar mencapai Rp5 juta.
Sementara itu, ketentuan denda hingga Rp50 juta berkaitan dengan badan usaha yang melakukan pelanggaran tertentu, khususnya yang berhubungan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Aturan tersebut juga mewajibkan pelaku usaha industri yang menghasilkan limbah B3 dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan untuk menyediakan sarana serta prasarana pengolahan limbah.
Dengan demikian, ketentuan sanksi tidak hanya menyasar perilaku membuang sampah rumah tangga sembarangan, tetapi juga mengatur kewajiban badan usaha dalam mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya.
Produksi Sampah Capai 120 Ton Per Hari
Pengetatan pengawasan dilakukan di tengah tingginya produksi sampah di Kota Pangkalpinang. Saat ini, volume sampah yang dihasilkan di wilayah tersebut mencapai sekitar 120 ton per hari.
Sampah tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk aktivitas rumah tangga dan kawasan pasar.
Volume yang cukup besar membuat pemerintah daerah perlu memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan secara optimal, mulai dari kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya hingga proses pengangkutan dan pengelolaan oleh petugas.
Data pemerintah daerah sebelumnya juga menunjukkan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan lingkungan hidup Kota Pangkalpinang.
Pemkot berharap pemasangan CCTV, spanduk peringatan serta kegiatan gotong royong dapat berjalan beriringan. Pengawasan menjadi instrumen penertiban, sementara edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam mengurangi sampah liar.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, warga diimbau tidak lagi menjadikan bahu jalan, trotoar, saluran air maupun ruang publik sebagai tempat membuang sampah.
Pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk membuang sampah sesuai lokasi dan mekanisme yang telah disediakan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kebersihan sekaligus menciptakan lingkungan Kota Pangkalpinang yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











