KBOBABEL.COM (Jakarta) – Polemik terkait upaya kasasi terhadap vonis bebas aktivis Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan, mencuat ke publik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kamis (9/4/2026)
Menurut Hinca, KUHAP terbaru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026 telah secara tegas mengatur larangan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, terhadap putusan bebas (vrijspraak). Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
“Kalau dulu, KUHAP lama tidak secara tegas mengatur soal kasasi, yang ada banding lalu dipilih kasasi. Sekarang kita buat jelas, tidak boleh ada upaya hukum atas putusan bebas,” ujar Hinca di kompleks parlemen, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak terdakwa dari proses hukum berlarut-larut setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam perspektif tersebut, putusan bebas seharusnya bersifat final dan mengikat.
Hinca juga menegaskan bahwa apabila masih terjadi perdebatan antara penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru, maka asas hukum yang berlaku adalah yang paling meringankan bagi terdakwa. Dengan demikian, menurutnya, Mahkamah Agung (MA) berpotensi menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus ini.
“Maka itu buat kita sudah selesai diskusinya ini. Mestinya tidak ada kasasi. Saya yakin hakim akan menolak itu,” tegasnya.
Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah pengajuan kasasi tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Anang, perkara yang menjerat Delpedro dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum KUHAP baru diberlakukan. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan masih mengacu pada KUHAP lama.
Ia merujuk pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c KUHAP baru, yang menyatakan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memasuki tahap pemeriksaan tetap diproses berdasarkan aturan lama hingga selesai.
“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan, untuk upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama. Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang melalui keterangan tertulis.
Perbedaan tafsir ini menimbulkan perdebatan hukum yang cukup tajam antara kalangan legislatif dan aparat penegak hukum. Di satu sisi, DPR menilai aturan baru harus ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, Kejaksaan berpegang pada asas keberlakuan hukum berdasarkan waktu (tempus delicti) serta ketentuan peralihan yang dianggap masih memberikan ruang untuk kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan rekan-rekannya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Mereka sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus tahun lalu dan berujung kericuhan. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana tersebut tidak terpenuhi.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait dugaan mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau kegiatan bersenjata lainnya. Dakwaan yang mengacu pada Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dinyatakan tidak terbukti.
Vonis bebas tersebut sekaligus memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kedudukan hukum, harkat, maupun martabatnya. Meski demikian, langkah Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi menunjukkan bahwa perkara ini belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa polemik ini menjadi ujian awal bagi implementasi KUHAP baru, khususnya terkait ketentuan larangan upaya hukum terhadap putusan bebas. Perbedaan interpretasi antara lembaga negara dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan aktivis yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu hukum dan hak asasi manusia. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk bagaimana Mahkamah Agung nantinya menyikapi permohonan kasasi yang diajukan jaksa.
Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi preseden penting dalam menentukan arah penerapan KUHAP baru, sekaligus menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di masa depan. Jika kasasi ditolak, maka hal tersebut akan memperkuat posisi KUHAP baru sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi terdakwa. Sebaliknya, jika diterima, maka akan membuka ruang perdebatan lanjutan terkait batasan dan penerapan aturan peralihan dalam sistem hukum pidana Indonesia. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











