Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Majelis Etik Minta Tata Kelola Ombudsman RI Dibangun Ulang

Jimly Asshiddiqie Ungkap Tiga Langkah Penyelamatan Ombudsman RI Usai Skandal Hery Susanto

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merampungkan tugas pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto. Hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya mengungkap sejumlah persoalan internal, tetapi juga melahirkan tiga rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di tubuh Ombudsman RI ke depan. Sabtu (30/5/2026)

Majelis Etik yang dibentuk pada 8 Mei 2026 itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution. Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek internal Ombudsman menyusul mencuatnya kasus hukum yang menyeret Hery Susanto.

banner 336x280

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/5/2026), Majelis Etik menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya 12 persoalan internal yang berkaitan dengan tata kelola organisasi selama periode kepemimpinan Hery Susanto.

Jumlah temuan tersebut berbeda dengan data yang disampaikan aparat penegak hukum. Kejaksaan disebut menemukan sebanyak 14 kasus yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Hery Susanto.

Perbedaan jumlah temuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa terdapat berbagai persoalan mendasar yang perlu dibenahi dalam sistem pengawasan dan tata kelola Ombudsman RI.

Menurut Jimly Asshiddiqie, periode kepemimpinan Hery Susanto dinilai sebagai salah satu periode yang paling bermasalah dalam sejarah Ombudsman RI. Hal itu terlihat dari lemahnya penerapan kode etik serta belum optimalnya sistem pengawasan internal yang seharusnya menjadi fondasi utama lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Perlu dilakukan evaluasi secara sistemik agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” ujar Jimly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Etik kemudian merumuskan tiga rekomendasi utama yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, serta para pemangku kepentingan terkait.

Evaluasi Sistem Rekrutmen Pimpinan Ombudsman

Rekomendasi pertama yang disampaikan adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen pimpinan Ombudsman melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).

Majelis Etik menilai proses seleksi pimpinan lembaga independen harus mampu menghasilkan figur yang memiliki integritas tinggi, kapasitas profesional, serta komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik.

Menurut Jimly, pengalaman pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa sistem rekrutmen yang berjalan belum sepenuhnya mampu menyaring kandidat terbaik.

Selain itu, berbagai faktor eksternal, termasuk dinamika politik yang berkembang saat proses seleksi berlangsung, dinilai turut memengaruhi kualitas hasil rekrutmen.

Karena itu, Majelis Etik meminta agar pemerintah dan panitia seleksi melakukan pembenahan terhadap mekanisme pemilihan pimpinan Ombudsman agar lebih transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.

Dengan sistem seleksi yang lebih baik, diharapkan figur-figur yang terpilih benar-benar mampu menjaga independensi lembaga serta menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional.

Dorong Pembentukan Pengawas Permanen dan Independen

Rekomendasi kedua berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Majelis Etik menilai revisi undang-undang tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap Ombudsman RI.

Salah satu poin yang dianggap paling mendesak adalah pembentukan lembaga pengawas permanen yang independen dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap Ombudsman secara berkelanjutan.

Saat ini, mekanisme pengawasan etik di Ombudsman masih bersifat ad hoc atau dibentuk hanya ketika muncul persoalan tertentu.

Menurut anggota Majelis Etik, Maneger Nasution, pola pengawasan seperti itu memiliki banyak kelemahan karena tidak mampu melakukan pencegahan secara sistematis.

“Saya kira hampir semua lembaga pengawas kalau tidak diawasi maka potensial untuk melakukan abuse,” ujarnya.

Keberadaan lembaga pengawas permanen dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas Ombudsman sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik di berbagai sektor.

Jimly menambahkan bahwa lembaga pengawas independen nantinya tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Ketua dan Wakil Ketua Dipilih Anggota Ombudsman

Rekomendasi ketiga yang disampaikan Majelis Etik adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman RI.

Saat ini, pemilihan pimpinan Ombudsman dilakukan melalui proses di DPR. Menurut Jimly, Ombudsman merupakan satu-satunya lembaga independen yang mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketuanya masih melibatkan DPR secara langsung.

“Ombudsman adalah satu-satunya lembaga independen yang ketua dan wakil ketuanya dipilih di DPR,” kata Jimly.

Majelis Etik mengusulkan agar ke depan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman dipilih langsung oleh anggota Ombudsman yang telah ditetapkan.

Skema tersebut dinilai dapat memperkuat independensi lembaga sekaligus mengurangi potensi intervensi politik dalam proses penentuan pimpinan.

Jimly mengaku khawatir apabila proses pemilihan pimpinan lembaga negara terlalu dipengaruhi kepentingan politik praktis.

Menurutnya, dominasi kepentingan politik dalam proses pemilihan berpotensi melahirkan praktik-praktik transaksional yang dapat mengganggu independensi lembaga.

Padahal, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman dituntut bekerja secara netral, objektif, dan bebas dari tekanan politik.

Pulihkan Kepercayaan Publik

Majelis Etik berharap tiga rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR dalam melakukan pembenahan terhadap Ombudsman RI.

Kasus yang menjerat Hery Susanto dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan persoalan individu.

Pembenahan sistem rekrutmen, pembentukan pengawas independen permanen, serta perubahan mekanisme pemilihan pimpinan diyakini dapat memperkuat integritas Ombudsman dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Laporan resmi hasil pemeriksaan Majelis Etik beserta rekomendasi tindak lanjut terhadap Hery Susanto dijadwalkan akan diumumkan pada awal Juni 2026. Keputusan tersebut diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola Ombudsman RI agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik di Indonesia. (Sumber : hukumonline.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *