DPR Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati

Mafirion Dorong Investigasi Independen, Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Jadi Alarm Nasional

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan tidak bisa ditoleransi. Rabu (6/5/2026)

Dalam keterangannya, Mafirion menyebut bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus yang melibatkan relasi kuasa timpang, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. Ia menilai, tindakan tersebut telah mencederai prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

“Kami mengecam keras kejahatan seksual ini. Ini bukan hanya kriminalitas, tetapi pelanggaran HAM berat. Negara wajib hadir secara aktif dan tidak boleh menunda penanganan,” ujar Mafirion, Rabu (6/5/2026).

Ia menekankan pentingnya peran sejumlah lembaga negara dalam mengawal kasus ini secara serius dan transparan. Lembaga seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI dinilai memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Menurut Mafirion, investigasi independen harus segera dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.

“Keterlibatan aktif lembaga negara sangat penting agar korban tidak terus berada dalam posisi rentan. Negara harus hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi,” tegasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang mempertimbangkan berbagai alat bukti yang tersedia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang diduga mencapai puluhan santriwati. Lebih memprihatinkan lagi, dugaan pencabulan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Namun, laporan resmi baru masuk ke pihak kepolisian pada tahun 2024.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan sempat mengalami hambatan. Hal ini disebabkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh pihak korban pada awal pelaporan. Kondisi tersebut dinilai turut memperlambat proses hukum yang seharusnya dapat berjalan lebih cepat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pelaku belum dilakukan penahanan. Polisi beralasan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, keputusan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak yang menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, mengingat beratnya dugaan kejahatan yang dilakukan.

Kasus ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Relasi kuasa antara pengasuh dan santri dinilai rawan disalahgunakan jika tidak disertai sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.

Mafirion menegaskan, DPR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Tidak boleh ada kompromi dalam kasus kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak-anak. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *