Fakta Persidangan Terkuak, Luka Terdakwa Tak Sesuai Klaim Tersiram Air Panas

Di Sidang, Dandenma Bais Sebut Pengakuan Terdakwa Berbelit soal Luka di Wajah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Seorang saksi dari unsur militer, Heri Heryadi, membeberkan adanya kejanggalan pada kondisi fisik dua terdakwa, khususnya terkait luka yang tampak gosong di tubuh mereka. Rabu (6/5/2026)

Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), Heri Heryadi yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat memeriksa langsung kondisi kedua terdakwa saat berada di fasilitas kesehatan internal TNI.

banner 336x280

Menurut Heri, kejanggalan mulai terlihat ketika ia dan tim mencoba menelusuri asal-usul luka yang dialami para terdakwa. Keduanya mengaku mengalami luka akibat tersiram air panas. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak konsisten dengan kondisi luka yang terlihat secara kasat mata.

“Ketika kami tanya kenapa dan kapan mereka mengalami luka tersebut, jawabannya berbelit-belit. Mereka menyebut tersiram air panas, tetapi ada keanehan karena keduanya mengalami hal yang sama,” ungkap Heri di persidangan.

Ia menambahkan, saat dilakukan pendalaman lebih lanjut, kedua terdakwa tidak memberikan penjelasan yang jelas. Bahkan, menurutnya, mereka cenderung menghindari pertanyaan dengan jawaban singkat yang berulang.

“Saat ditanya lebih dalam, mereka hanya menjawab ‘siap salah, siap salah’. Tidak ada penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian. Karena itu, kami memutuskan untuk melanjutkan perawatan medis terlebih dahulu,” jelasnya.

Heri mengatakan, setelah melihat kondisi tersebut, pihaknya merasa perlu melibatkan unit lain yang memiliki kapasitas lebih dalam melakukan pendalaman. Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk menghubungi Direktorat D guna melakukan investigasi lanjutan terhadap kedua terdakwa.

“Kami menyadari keterbatasan personel di Denma saat itu. Beberapa posisi penting seperti Kasi Pam Op dan Danton Provos sedang kosong, sehingga kami meminta bantuan Direktorat D untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Keterangan Heri semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara pengakuan terdakwa dengan kondisi luka yang dialami. Ia menegaskan bahwa secara visual, luka yang terlihat tidak menyerupai luka akibat tersiram air panas pada umumnya.

“Kalau tersiram air panas biasanya kulit melepuh. Tapi yang kami lihat ini berbeda, tampak seperti gosong, bukan melepuh,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam mengenai kondisi luka tersebut. Heri menjelaskan bahwa pada terdakwa pertama, luka gosong terlihat hampir di seluruh bagian wajah.

“Untuk terdakwa satu, bagian wajahnya tampak hitam seperti gosong. Tidak merata, tetapi sebagian besar wajah terkena, mungkin sekitar 80 persen,” jelasnya.

Selain wajah, luka serupa juga ditemukan pada bagian dada dan tangan kanan terdakwa pertama. Kondisi ini dinilai lebih parah dibandingkan terdakwa kedua.

“Pada terdakwa satu, selain wajah, bagian dada dan tangan kanan juga mengalami kondisi yang sama, yaitu tampak gosong,” tambahnya.

Sementara itu, pada terdakwa kedua, luka yang terlihat hanya berada di bagian tangan kanan. Meski demikian, karakter luka tetap menunjukkan pola yang sama, yakni tidak melepuh, melainkan gosong.

“Terdakwa dua hanya di tangan kanan, tetapi kondisinya juga gosong, bukan seperti luka air panas,” kata Heri.

Kesaksian ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, mengingat adanya dugaan bahwa luka yang dialami terdakwa berkaitan dengan peristiwa yang sedang diadili. Kejanggalan tersebut membuka kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang memicu perhatian publik luas. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pegiat hak asasi manusia.

Persidangan yang tengah berlangsung berupaya mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk keterlibatan para terdakwa dan motif di balik tindakan tersebut. Keterangan para saksi, termasuk dari unsur militer, menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum yang utuh.

Majelis hakim menekankan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan di persidangan. Inkonsistensi jawaban maupun kejanggalan fakta di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian.

Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat kasus ini menyangkut isu perlindungan aktivis dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan.

Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Fakta-fakta baru diperkirakan masih akan terungkap seiring pendalaman yang dilakukan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan sipil dan peran aktivis dalam mengawal demokrasi. (Sumber : SindoNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *