Gubernur Babel Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN Pembakar Kantor Dishub

Tersangka Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam PTDH dan Hukuman 9 Tahun Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anoperki Sandra (43), terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Dishub Babel. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dinilai merusak aset negara tersebut. Rabu (6/5/2026)

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi pemerintahan. Ia menyatakan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila tersangka terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berjalan.

banner 336x280

“Pasti akan disanksi tegas karena ini merusak aset negara. Ada aturan yang mengatur hal itu,” ujar Hidayat saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku masih menunggu laporan resmi dari aparat kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil keputusan final.

Sementara itu, tersangka Anoperki Sandra telah lebih dahulu dikenai sanksi administratif awal oleh Pemerintah Provinsi Babel. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel, Darlan, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari status ASN.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari ASN. Gaji pokoknya juga dipotong menjadi 50 persen,” jelas Darlan.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait sanksi disiplin akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan, sanksi maksimal berupa PTDH sangat mungkin dijatuhkan.

“Kalau melihat kasusnya, ini sudah kategori pelanggaran berat. Kemungkinan besar bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat, tetapi tetap kita tunggu proses hukum selesai,” tegasnya.

Dari sisi hukum pidana, Anoperki Sandra dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso.

Kasus pembakaran kantor Dishub Babel ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) dan langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN aktif. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya.

Kasubdit Jatanras Polda Babel, Faisal Fatsey, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia diamankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Menurut Faisal, motif di balik aksi pembakaran tersebut diduga kuat karena rasa kecewa dan kesal tersangka terhadap proses kenaikan pangkat yang dinilai dipersulit oleh instansi tempatnya bekerja. Bahkan, sebelum melakukan aksi, tersangka sempat mengirimkan ancaman kepada rekan kerjanya melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka sempat menyampaikan ancaman akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan,” ungkap Faisal.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi pembakaran tersebut telah direncanakan sejak siang hari. Tersangka diketahui membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sekitar satu liter di kawasan Air Itam, sebelum akhirnya melancarkan aksinya pada malam hari.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kembali ke kantor Dishub Babel dengan membawa alat berupa besi yang dibungkus koran. Ia kemudian mencongkel jendela ruang kepala dinas untuk masuk ke dalam area kantor.

Setelah berhasil masuk, tersangka menyiramkan bahan bakar ke bagian kusen dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah dibakar ke dalam ruangan tersebut hingga api mulai membesar.

“Ironisnya, tersangka sempat merekam foto dan video saat api mulai membakar ruangan menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri,” tambah Faisal.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor yang digunakan, pakaian, helm, sandal, telepon genggam yang berisi rekaman kejadian, plastik bekas BBM, serta perangkat DVR CCTV.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencoreng citra aparatur sipil negara sebagai pelayan publik. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan profesionalitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN.

Pemerintah Provinsi Babel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan aturan kepegawaian secara konsisten. Selain menunggu proses hukum, evaluasi internal juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sumber daya manusia yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal kenaikan pangkat dan karier ASN. Di sisi lain, tindakan anarkis seperti yang dilakukan tersangka tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *