Sorotan Tajam untuk Kejari Bangka, Tuntutan Kasus BBM Dinilai Tak Berkeadilan

Mafia BBM Diduga “Dimanjakan”, Pengerit Kecil Justru Kena Sanksi Berat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka tengah menjadi sorotan tajam publik. Data perkara yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara tuntutan terhadap pelaku skala besar yang kerap disebut mafia BBM, dengan masyarakat kecil yang berprofesi sebagai pengerit. Rabu (6/5/2026)

Dalam dua tahun terakhir, pola penanganan perkara dinilai tidak mencerminkan asas keadilan. Para pengerit yang hanya bermodal kendaraan sederhana justru menghadapi tuntutan pidana lebih berat, disertai penyitaan alat kerja mereka. Sebaliknya, pelaku dengan skala usaha besar yang menggunakan armada tangki justru dituntut lebih ringan, bahkan barang bukti utama dikembalikan.

banner 336x280

Sorotan publik memuncak pada perkara terbaru yang melibatkan empat terdakwa, yakni Aldio Abiansyah alias Abi, Boy Sandy, Isnaini Padli, dan Abdi Wijaya. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka hanya menuntut hukuman 15 bulan penjara kepada para terdakwa.

Yang menjadi kontroversi, JPU juga meminta agar barang bukti utama berupa lima unit armada besar, termasuk truk tangki berkapasitas 5.000 hingga 10.000 liter milik PT Bangka Perkasa Energy, dikembalikan kepada para terdakwa. Sementara itu, barang bukti yang dirampas untuk negara justru berupa peralatan kecil seperti selang, ember, dan mesin pompa.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah kasus yang menjerat masyarakat kecil. Dalam perkara yang melibatkan Ambo Asse pada Juli 2024, terdakwa hanya mengangkut 20 jerigen pertalite menggunakan sepeda motor. Namun, ia dituntut dua tahun penjara serta denda Rp20 juta. Ironisnya, kendaraan yang menjadi alat utama mencari nafkah juga disita.

Kasus serupa terjadi pada Heri bin Kariyono pada Juli 2025. Dengan barang bukti yang relatif kecil, ia dituntut dua tahun enam bulan penjara. Mobil pribadi miliknya, sebuah Kijang tua, turut disita sebagai alat kejahatan.

Sementara itu, Bastiar yang ditangkap pada Mei 2024 karena membawa 55 jerigen pertalite menggunakan mobil Kijang Super, dijatuhi tuntutan dua tahun penjara. Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut juga dirampas oleh negara.

Pada Februari 2026, Rizal Fahlevi bahkan menghadapi tuntutan penyitaan dua kendaraan sekaligus, yakni mobil Carry dan Colt Diesel Fuso. Pola penindakan ini memperlihatkan konsistensi penegakan hukum yang lebih keras terhadap pelaku kecil dibandingkan pelaku berskala besar.

Fenomena ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan aktivis. Marshal Imar Pratama menilai perbedaan perlakuan tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kita betul-betul tersentak atas tuntutan ringan terhadap pelaku skala besar, apalagi disertai pengembalian barang bukti utama. Ini tidak lazim dan sangat kontroversial,” ujar Marshal.

Ia menambahkan, pengembalian barang bukti utama kepada terdakwa justru berpotensi menghilangkan efek jera. Menurutnya, jika pelaku tidak merasakan konsekuensi nyata, maka peluang terulangnya kejahatan serupa akan semakin besar.

“Kalau barang bukti utama saja dikembalikan, maka tidak ada efek jera. Ini sangat berbahaya karena bisa membuka ruang pengulangan tindak pidana yang sama,” tegasnya.

Marshal juga menduga adanya ketidakberesan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Bangka. Ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan internal harus dilakukan mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ia secara khusus meminta perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, beserta jajaran pengawasan seperti Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Asisten Pengawasan (Aswas).

“Kajati harus segera memanggil dan memeriksa pihak Kejari, termasuk JPU yang menangani perkara ini. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Marshal mengaku masih menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Kajati yang baru. Ia menilai integritas dan pengalaman yang dimiliki diharapkan mampu membawa perubahan dalam penegakan hukum di daerah tersebut.

“Kita berharap penegakan hukum yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dapat ditegakkan secara tegas dan adil,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan distribusi BBM yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Ketimpangan perlakuan hukum tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan dalam setiap tuntutan yang diajukan. Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan.

Hingga kini, publik masih menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam merespons sorotan tersebut. Evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak pada keadilan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *