Sidang Perdana Eks Pengurus KONI Bangka Barat, JPU Ungkap Dugaan Korupsi Rp835 Juta

Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuk Persidangan, 75 Saksi Disiapkan JPU

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat Muhammad Amin dan mantan Sekretaris KONI Maza Eko Putra menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah di, Rabu (19/8/2026). Kamis (20/8/2026)

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi dan pembinaan olahraga di Kabupaten Bangka Barat.

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Gautama dalam dakwaannya menyebut kedua terdakwa merupakan bagian dari kepengurusan KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024. Dalam jabatan tersebut, keduanya memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan organisasi, termasuk pembukuan, verifikasi, serta pengelolaan keuangan KONI.

Menurut JPU, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KONI Bangka Barat. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan KONI diduga dipergunakan untuk kepentingan di luar kegiatan organisasi.

Jaksa juga mengungkap adanya penarikan dana secara tunai yang disebut mengalir ke rekening pribadi serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan penggunaan dana sebenarnya.

“Penuntut umum akan membuktikan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan melalui penggunaan dana hibah untuk kepentingan di luar kegiatan KONI, penarikan dana tunai ke rekening pribadi, serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya,” ujar Ivan Gautama.

Salah satu dugaan penyimpangan yang menjadi bagian dari dakwaan adalah pencatatan pengeluaran fiktif dalam buku kas umum. Dalam pencatatan tersebut, sejumlah pengeluaran disebut sebagai pembelian logistik.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, pengeluaran tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme maupun tata cara pembelian logistik yang sebenarnya.

Jaksa menyebut temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dibuktikan dalam proses persidangan. Selain itu, terdapat sejumlah pengeluaran lainnya yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835 juta.

“Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835 juta,” kata Ivan.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti. Di antaranya berupa alat bukti surat, dokumen pertanggungjawaban keuangan, dokumen tata kearsipan, buku kas umum, laporan pertanggungjawaban, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain alat bukti dokumen, JPU juga akan menghadirkan puluhan saksi dalam perkara tersebut. Sebanyak 75 saksi disiapkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka Barat.

Para saksi tersebut antara lain merupakan pihak yang berkaitan dengan penerimaan dana serta dokumen pertanggungjawaban keuangan organisasi.

JPU menyatakan para saksi akan menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan para terdakwa selama menjabat dalam kepengurusan KONI Bangka Barat.

Keterangan saksi juga akan diarahkan untuk mengungkap mekanisme pencairan dana hibah, proses penggunaan anggaran, hingga penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban keuangan.

“Para saksi tersebut akan menerangkan mengenai kedudukan dan kewenangan para terdakwa sebagai ketua dan bendahara KONI, mengenai mekanisme pencairan dana hibah, penggunaan dana, pertanggungjawaban keuangan, adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penggunaan dana untuk tujuan tertentu lainnya,” ungkap Ivan.

Dengan pembacaan dakwaan tersebut, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat memasuki tahap persidangan. Jaksa selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan seluruh uraian dalam surat dakwaan.

Persidangan juga akan menjadi ruang bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan serta menguji bukti dan keterangan yang diajukan jaksa di hadapan majelis hakim. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *