KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Pratiwi Perucha, mulai menjalani proses persidangan terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dalam transaksi jual beli lahan senilai Rp2,1 miliar. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (6/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (8/7/2026)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silva Da Rosa dengan anggota majelis hakim Ricard Shafroellah dan Arindo. Terdakwa hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan dianggap telah dibacakan karena terdakwa dan kuasa hukumnya telah menerima salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum sebelum sidang berlangsung.
“Kita anggap sudah dibacakan ya, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Silva Da Rosa saat memimpin jalannya persidangan.
Sidang berlangsung relatif singkat dan ditutup setelah majelis hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya yang akan memasuki tahap tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Didakwa Tiga Pasal Sekaligus
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As’ad Adi Nugroho, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif terhadap terdakwa Pratiwi Perucha.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan kedua, terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan ketiga, Pratiwi Perucha diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga pasal tersebut disusun secara alternatif, sehingga nantinya majelis hakim akan menilai unsur-unsur pidana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembuktian dari jaksa maupun pihak terdakwa.
Berawal dari Transaksi Lahan Rp2,1 Miliar
Kasus yang menyeret Kepala Desa Keciput tersebut bermula dari transaksi jual beli sebidang lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tanjung Tinggi RT 12/RW 04, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Lahan yang berada di kawasan pesisir tersebut disebut memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di lokasi strategis yang berdekatan dengan kawasan wisata pantai.
Berdasarkan dakwaan jaksa, transaksi jual beli dilakukan sekitar Agustus 2024. Dalam proses tersebut, terdakwa menawarkan lahan kepada korban dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 miliar.
Korban kemudian menyetujui pembelian lahan tersebut dan melakukan pembayaran secara lunas sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Dana pembelian lahan diketahui ditransfer ke rekening suami terdakwa sebagai bagian dari mekanisme pembayaran yang disepakati saat itu.
Setelah pembayaran dilakukan, korban berharap proses administrasi dan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan dapat segera diselesaikan.
Sertifikat Tak Kunjung Terbit
Dalam proses transaksi, terdakwa juga disebut menyerahkan dokumen berupa Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah (SKPPFT) Nomor 594/004/SKPPFT/KC/VIII/2024 kepada korban.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar keyakinan korban bahwa lahan yang diperjualbelikan dapat diproses menjadi sertifikat hak milik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun seiring berjalannya waktu, proses pengurusan sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Hingga memasuki Maret 2025, sertifikat hak milik yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat korban mulai mempertanyakan status lahan serta kepastian hukum atas aset yang telah dibelinya.
Karena tidak memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian sertifikat, korban kemudian meminta agar uang pembelian lahan dikembalikan.
Permintaan tersebut sempat direspons oleh terdakwa dengan mengembalikan sebagian dana yang telah diterima.
Korban Mengaku Rugi Rp1,3 Miliar
Berdasarkan informasi yang terungkap dalam perkara tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang sebesar Rp650 juta kepada korban.
Sementara sisa dana yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp1,45 miliar dari total pembayaran Rp2,1 miliar.
Dalam proses penyidikan, kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Karena tidak ada penyelesaian yang dianggap memuaskan dan pengembalian dana tidak dilakukan secara penuh, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap transaksi dan status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.
Hasil penyidikan selanjutnya menetapkan Pratiwi Perucha sebagai tersangka sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Persidangan Akan Berlanjut
Dengan dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Apabila eksepsi ditolak majelis hakim, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian surat, keterangan ahli, hingga pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan terbukti atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Belitung karena melibatkan seorang kepala desa aktif dan menyangkut transaksi lahan bernilai miliaran rupiah di kawasan strategis yang memiliki potensi pengembangan pariwisata.
Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)











