PT GML Diseret ke PN Sungailiat, Sidang Perdana 8 Juli 2026

PMI Seret PT GML ke Pengadilan, Dugaan Pelanggaran Hak Plasma Sawit 28 Tahun Mulai Disidangkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT)–Setelah 28 tahun bungkam, tabir kelam perkebunan sawit di Bangka akhirnya dibuka di ruang sidang. Kamis (2/7/2026)

Plasma Monitoring Indonesia (PMI), melalui Law Firm Turki & Partners, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Gunung Maras Lestari / GML. Perkara bernomor 47/PDT.G/2026/PN.Sgl ini terdaftar sejak 23 Juni 2026 dan akan disidangkan perdana pada 8 Juli 2026.

banner 336x280

Yang membuat perkara ini tidak biasa adalah daftar tergugatnya. Selain PT GML, nama Tuan Tan Hui Jing dan Datuk Loh Kian Cong turut digugat. Menteri ATR/BPN juga masuk sebagai Turut Tergugat. Ini sinyal bahwa sengketa plasma bukan lagi urusan perusahaan vs warga, tapi menyangkut tanggung jawab negara.

Kuasa Hukum PMI, Karianto, SH, menyebut PT GML diduga kuat melanggar hukum, prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan itikad baik dalam mengelola kebun inti di Bangka.

Buktinya kebun plasma 20% yang menjadi kewajiban hukum perusahaan, tidak pernah diserahkan selama 28 tahun beroperasi.

“Ini bukan kelalaian administratif. Masyarakat lingkar kebun dirampas haknya secara sistematis selama hampir tiga dekade,” kata Karianto, Selasa (30/6/2026).

Ia menekankan, gugatan ini adalah upaya memaksa akuntabilitas. “Tidak ada korporasi yang kebal hukum. Negara hukum menuntut setiap kerugian dipertanggungjawabkan, tanpa pandang bulu modal asing atau lokal.”

PMI berharap majelis hakim bekerja independen dan profesional, tanpa tekanan. Tim kuasa hukum juga mengingatkan publik agar tidak mengintervensi proses.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal atau kepentingan tertentu. Kami akan kawal sampai titik darah penghabisan,” tegas Karianto.

Sampai berita ini dipublikasikan, PT GML belum memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *