KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki tahapan persidangan. Perkara yang sebelumnya ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kamis (13/8/2026)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan proses pelimpahan perkara telah selesai dilakukan. Pihaknya juga telah menerima penetapan dari pengadilan terkait jadwal persidangan.
“Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari Pengadilan,” ujar Anjasra Karya, Kamis (13/8/2026).
Dengan adanya penetapan tersebut, sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Hellyana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Agenda persidangan perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Anjasra memastikan berbagai persiapan administrasi dan materi perkara telah dilakukan sebelum pelimpahan ke pengadilan.
“Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah kita siapkan dan sudah selesai,” tambahnya.
Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, Hellyana didakwa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Perkara tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anjasra mengatakan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang dikenakan tersebut mencapai 10 tahun penjara.
“Pasal ancamannya maksimal 10 tahun,” ucapnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, proses hukum terhadap Hellyana selanjutnya akan berjalan melalui tahapan persidangan. Sidang perdana pada 24 Agustus mendatang akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan yang telah disusun jaksa.
Persidangan selanjutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan perkara, termasuk penyampaian tanggapan para pihak, pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga agenda lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan penggunaan dokumen atau gelar akademik yang dipersoalkan.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Pengadilan akan menilai fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa terbukti atau tidak.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung proses pembuktian perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











