Perpres Timah Ditandatangani Prabowo, Penambang Rakyat Babel Segera Dapat Kepastian Penyerapan

Perpres Tata Kelola Timah Segera Berlaku, PT Timah Disiapkan Serap Bijih Penambang Rakyat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR ) — Kabar terbaru mengenai tata kelola pertambangan timah memberikan angin segar bagi masyarakat penambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai landasan operasional tata kelola timah, khususnya terkait pembelian bijih timah dari masyarakat. Kamis (13/8/2026)

Perpres tersebut kini disebut tinggal menunggu proses penomoran di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum dapat digunakan sebagai dasar operasional. Informasi mengenai perkembangan regulasi tersebut disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya.

banner 336x280

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung itu mengatakan, informasi mengenai Perpres diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Terkait dengan Perpres, saya tadi baru saja bertanya kepada Wamen ESDM. Tadi disampaikan oleh beliau bahwa ini sudah diketahui dan diproses oleh Mensesneg,” kata Bambang saat ditemui Bangkapos.com seusai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Golden Harvest, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Senin (10/8/2026).

Menurut Bambang, setelah proses penomoran rampung, Perpres tersebut dapat segera menjadi landasan operasional PT Timah dalam melakukan penyerapan bijih timah masyarakat, termasuk di Pulau Belitung.

“Jadi, kabarnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan menunggu proses penomoran, sehingga kemudian bisa secara aktif dipergunakan nanti sebagai landasan operasional PT Timah di dalam bekerja di Pulau Belitung,” ujarnya.

Kriteria Pembelian Harus Diperjelas

Meski menjadi dasar operasional, Bambang mengingatkan penerapan Perpres tidak boleh dilakukan tanpa batasan dan kriteria yang jelas. Menurutnya, PT Timah bersama aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis mengenai mekanisme pembelian bijih timah masyarakat.

Hal tersebut penting agar kebijakan pemerintah dapat menjadi solusi atas persoalan tata niaga timah tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

Bambang mengaku telah melakukan komunikasi dengan jajaran PT Timah, termasuk Direktur Utama dan sejumlah direksi. Ia juga berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya sudah berkomunikasi kepada PT Timah, baik kepada Dirut PT Timah dan beberapa direkturnya, terkait dengan landasan operasional, kriterianya tolong disusun dulu bersama dengan aparat hukum, di antaranya Kepolisian. Jangan sampai kemudian kita menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pembelian harus memastikan bijih timah yang masuk ke rantai pasok perusahaan memiliki sumber yang jelas dan tidak berasal dari aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan atau melanggar ketentuan hukum.

Timah dari Hutan Lindung dan DAS Dilarang

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah asal-usul bijih timah yang nantinya diserap PT Timah. Bambang menyampaikan adanya penegasan dari Kapolda Babel bahwa bijih timah yang berasal dari kawasan terlarang atau aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan tidak boleh masuk ke dalam rantai pasok perusahaan.

“Pak Bambang, ini kita tidak ingin timah ilegal dari daerah hutan lindung. Kita tidak ingin timah dari daerah hutan bakau masuk ke PT Timah,” kata Bambang mengutip penegasan Kapolda Babel.

Selain kawasan hutan lindung dan hutan bakau, bijih timah yang berasal dari kawasan daerah aliran sungai (DAS) juga tidak diperbolehkan masuk dalam mekanisme penyerapan.

Bambang mengatakan pembahasan mengenai kriteria dan mekanisme tersebut masih terus dilakukan. Koordinasi dilakukan melalui rapat maupun video conference yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda Babel, serta Biro Hukum PT Timah.

Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan pembelian bijih timah masyarakat dapat berjalan secara terukur sekaligus mencegah masuknya hasil pertambangan ilegal ke dalam sistem resmi perusahaan.

Perpres Berlaku Satu Tahun

Bambang juga mengungkapkan bahwa Perpres tersebut memiliki batas waktu pemberlakuan, yakni selama satu tahun. Masa berlaku tersebut harus dimanfaatkan PT Timah untuk melakukan pembenahan administrasi dan teknis pertambangan.

Salah satu pekerjaan penting yang harus segera dilakukan adalah melengkapi data geologi melalui kegiatan eksplorasi di wilayah konsesi perusahaan.

Menurut Bambang, kelengkapan data geologi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung perbaikan tata kelola pertambangan timah ke depan. Data tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah.

Dengan demikian, setelah masa berlaku Perpres berakhir, tata kelola penyerapan bijih timah masyarakat diharapkan dapat kembali berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minerba tanpa harus bergantung pada regulasi khusus.

Bambang berharap kepastian mengenai RKAB PT Timah dapat diperoleh paling cepat pada akhir 2026 atau awal 2027.

Masyarakat Diminta Menahan Diri

Di tengah proses penyelesaian regulasi tersebut, Bambang meminta masyarakat penambang di Belitung Timur dan wilayah Bangka Belitung lainnya untuk menahan diri.

Menurutnya, masyarakat perlu memberikan waktu agar proses administrasi Perpres dapat diselesaikan, sementara PT Timah juga melakukan pembenahan terhadap data geologi dan kesiapan operasional.

“Pertama, saya menyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan pertambangan, masyarakat harap menahan diri. Landasan operasional ini lagi diselesaikan yaitu Perpres. Kemudian PT Timah juga kami harapkan data geologinya ini segera dilengkapi,” ujarnya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul keresahan masyarakat akibat belum optimalnya penyerapan bijih timah. Bambang meminta masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang justru dapat mengganggu situasi keamanan dan proses penyelesaian regulasi.

Ia menilai kondisi yang kondusif sangat diperlukan agar pemerintah, PT Timah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat mencari solusi terhadap persoalan tata niaga timah.

Percepatan penerbitan Perpres dilakukan karena persoalan administrasi RKAB masih menjadi salah satu kendala dalam penyerapan bijih timah masyarakat. Karena itu, setelah regulasi resmi diberlakukan, PT Timah diharapkan sudah memiliki mekanisme operasional yang jelas sehingga proses pembelian dapat segera berjalan.

“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” kata Bambang.

Jika proses penomoran segera rampung, regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian bagi masyarakat penambang sekaligus memperbaiki tata kelola pertimahan di Bangka Belitung.

Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai pengawasan ketat. Bijih timah yang diserap harus memiliki sumber yang jelas dan tidak berasal dari kawasan terlarang atau aktivitas yang merusak lingkungan. Di sisi lain, PT Timah dituntut memanfaatkan masa berlaku Perpres untuk membenahi aspek administrasi, data geologi, dan kesiapan RKAB agar tata kelola pertambangan dapat kembali berjalan secara normal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *