KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan kelalaian medis yang selama berbulan-bulan menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (20/7/2026), menjatuhkan vonis bebas kepada dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., setelah majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, pengadilan menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan dr. Ratna melakukan kelalaian medis yang menjadi penyebab meninggalnya seorang pasien anak, sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan panjang yang menjadi sorotan masyarakat, organisasi profesi kedokteran, hingga kalangan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara utuh, termasuk adanya hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Rizal menegaskan bahwa keterangan ahli bukanlah alat bukti yang bersifat absolut. Pendapat para ahli memang dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai, menguji, bahkan mengesampingkannya apabila tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti lainnya.
“Keyakinan hakim dibangun dari keseluruhan alat bukti yang saling berkaitan, bukan semata-mata berdasarkan pendapat ahli,” menjadi substansi pertimbangan majelis dalam perkara tersebut.
Majelis juga menilai tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian majelis adalah kondisi pasien ketika pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan keterangan sejumlah dokter yang dihadirkan di persidangan, pasien memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.
Menurut majelis hakim, skor tersebut masih berada dalam kategori risiko sedang, sehingga secara medis belum menjadi indikasi yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis juga menilai penuntut umum tidak mampu membuktikan penyebab pasti kematian pasien. Ketidakjelasan penyebab kematian tersebut berdampak pada tidak terbuktinya hubungan sebab akibat antara tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien.
Hakim menilai, tanpa adanya pembuktian kausalitas yang jelas, unsur pidana dalam perkara ini tidak dapat dipenuhi.
Tak hanya itu, majelis juga menepis anggapan bahwa dr. Ratna telah mengabaikan pasien karena tidak datang langsung ke rumah sakit di luar jam kerja.
Berdasarkan Hospital By Laws RSUD Depati Hamzah dan ketentuan internal rumah sakit, dokter spesialis memang tidak diwajibkan melakukan visitasi langsung setiap saat. Konsultasi medis dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi.
Fakta persidangan menunjukkan dr. Ratna tetap menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan memberikan instruksi dan arahan kepada dokter jaga serta perawat yang menangani pasien.
Majelis juga menyoroti rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang sebelumnya dijadikan dasar dimulainya proses penyidikan.
Menurut hakim, rekomendasi tersebut hanya merupakan syarat administratif dalam proses penyidikan dan bukan alat bukti pidana yang otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Pertimbangan lainnya adalah amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan organisasi profesi kedokteran. Menurut majelis, pendapat tersebut memperkuat prinsip bahwa kematian pasien tidak serta-merta dapat dijadikan dasar mempidanakan tenaga medis.
Dalam praktik kedokteran, keberhasilan maupun kegagalan penanganan pasien dipengaruhi banyak faktor medis yang harus dinilai secara objektif melalui pembuktian di pengadilan.
Setelah menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen, dan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa seluruh unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.
Melalui amar putusannya, majelis menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan kemudian membebaskan dr. Ratna dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Vonis bebas tersebut disambut penuh haru oleh keluarga, sejawat dokter, dan ratusan simpatisan yang sejak pagi memadati halaman Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Putusan ini tidak hanya mengakhiri perjalanan hukum dr. Ratna, tetapi juga menjadi penegasan penting bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis harus dibangun di atas pembuktian yang kuat, objektif, dan mampu menunjukkan secara nyata adanya hubungan sebab akibat antara tindakan medis dengan akibat yang ditimbulkan—bukan semata karena hasil akhir pelayanan medis yang tidak diharapkan. (Budi Yanto/KBO Babel)











