Pengakuan Anggota DPRD Basel di Sidang Tipikor Buka Babak Baru Kasus Lahan Lepar

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Ali Muzakir Sebut Pernah Diminta Bangun Camp di Pulau Lepar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Senin (29/6/2026)

Dalam sidang yang digelar pada Jumat malam (26/6/2026), salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ali Muzakir, adik kandung almarhum Firmansyah alias Arman. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasarolan Bakara, Ali mengakui pernah menerima pekerjaan dari kakaknya untuk membangun sebuah camp di Pulau Lepar.

banner 336x280

Pengakuan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena nama almarhum Firmansyah alias Arman disebut dalam surat dakwaan memiliki peran dalam proses pembebasan lahan yang kini menjadi objek perkara korupsi.

Di hadapan majelis hakim, Ali Muzakir menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada tahun 2022. Saat itu dirinya diminta membantu membangun camp atau tempat tinggal sementara di kawasan Pulau Lepar.

“Dia hanya pernah minta tolong bikinkan camp di Lepar. Saat itu tahun 2022 lalu,” ujar Ali dalam persidangan.

Saat ditanya mengenai tujuan pembangunan camp tersebut, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukannya.

“Saya tidak tahu peruntukannya untuk apa saat itu,” katanya.

Ali yang juga merupakan anggota DPRD Bangka Selatan menjelaskan bahwa dirinya menerima pekerjaan tersebut karena saat itu masih aktif sebagai kontraktor. Menurutnya, pekerjaan itu murni hubungan pekerjaan antara dirinya dengan sang kakak.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui secara rinci terkait proses pembebasan lahan maupun transaksi yang menjadi pokok perkara dalam sidang tindak pidana korupsi tersebut.

“Terkait hubungan jual beli dan transaksi itu tidak ada keterlibatan saya dengan almarhum. Saya tidak tahu soal itu,” ungkapnya.

Usai persidangan, Ali kembali menyampaikan penegasan yang sama kepada awak media. Ia mengakui pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ketika perkara tersebut mulai bergulir.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah almarhum Firmansyah memiliki keterlibatan dalam proses pembebasan lahan yang kini menjadi perkara hukum.

“Pihak kejaksaan ingin menarik kesimpulan dan kejelasan apakah almarhum itu ada di lingkaran pusaran pembelian lahan di Lepar tersebut. Kami dari pihak keluarga telah diminta keterangan. Itu saja,” katanya.

Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang di Pulau Lepar sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan sejumlah terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi. Sementara beberapa pihak dari kalangan swasta yang disebut dalam perkara tersebut belum menjalani proses persidangan.

Beberapa nama yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Jun Min alias Afo, Sandy Sena Saputra yang disebut sebagai fasilitator, serta Suhendra selaku Direktur PT SAS dan PT LAM.

Adapun sejumlah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021 Justiar Noer, putranya Aditya Rizki Pradana, mantan camat Dodi Kusumah, Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Rizal bin Madli, serta staf Bappeda Soni Apriansyah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, nama almarhum Firmansyah alias Arman disebut memiliki peran dalam proses pembebasan lahan di Pulau Lepar.

Jaksa mengungkapkan bahwa Firmansyah diduga terlibat mulai dari pembuatan dokumen SP3AT yang disebut fiktif hingga penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah SP3AT diterima dan pembayaran dilakukan hingga tahap keempat pada Januari 2021, terdakwa Justiar Noer disebut menyerahkan sejumlah uang kepada Firmansyah.

Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan di rumah pribadi terdakwa di Pangkalpinang dengan didampingi saksi Harry Saputra.

Jaksa menyebut total uang yang diterima oleh Firmansyah mencapai Rp4,5 miliar yang dimasukkan ke dalam tiga tas jinjing berwarna hitam.

Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada Februari 2021, Firmansyah kembali mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp4,5 miliar yang dimasukkan ke dalam tiga tas jinjing berwarna ungu hitam.

Kemudian pada Maret 2021, Firmansyah kembali mengambil uang sebesar Rp3 miliar yang dimasukkan ke dalam dua tas jinjing berwarna hitam.

Jaksa menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi proses pembebasan lahan di Pulau Lepar.

Keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi lain untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan sejumlah pejabat daerah dan menyangkut nilai transaksi yang cukup besar.

Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT SAS dan PT LAM dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pendalaman terhadap berbagai alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun penasihat hukum para terdakwa. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *