KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 kembali mengungkap fakta-fakta menarik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat (5/6/2026), perhatian tidak hanya tertuju kepada para terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi, tetapi juga kepada pengusaha tambak udang Junmin alias Afo yang hadir sebagai saksi. Selasa (9/6/2026)
Keterangan Afo di hadapan majelis hakim justru membuka sejumlah fakta terkait proses pembebasan lahan yang kini menjadi objek perkara korupsi. Bahkan, dari kesaksiannya terungkap bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses negosiasi hingga pembayaran dana pembebasan lahan kepada pihak yang disebut mewakili tim pembebasan tanah.
Kasus ini sendiri menjerat lima terdakwa, yakni mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, putranya Aditya Rizki Pradana, mantan Camat Lepar Pongok Dodi Kusumah, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan Rizal Bin Madli, serta staf Bappeda Soni Apriansyah.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti hubungan antara Afo dan Justiar Noer dalam proses pembebasan lahan seluas sekitar 700 hektare yang akan digunakan untuk pengembangan tambak udang.
Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah ketika jaksa mempertanyakan alasan Afo menjadikan Justiar Noer sebagai rujukan utama terkait harga tanah di Lepar Pongok.
“Saudara sampai bertanya soal harga tanah di sana, apakah Bupati calo tanah? Ke Bupati bukannya urus perizinan. Kan bisa cari sendiri soal harga tanahnya?” tanya jaksa Aprianta Budi dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut muncul karena dalam keterangannya, Afo mengakui bahwa dirinya meminta informasi harga lahan kepada Justiar Noer. Menurut Afo, saat itu Justiar dianggap mengetahui kondisi wilayah karena merupakan putra daerah Lepar Pongok dan memiliki banyak keluarga di lokasi tersebut.
“Pak Justiar asli Lepar Pongok. Banyak keluarga dan saudaranya di sana, jadi tahu. Jadi membebaskan tanah mudah dan aman,” jawab Afo di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Afo juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sulit melakukan investasi tanpa dukungan pemerintah daerah saat itu. Karena itu, komunikasi dengan Justiar dianggap sebagai bagian penting dari proses investasi yang akan dijalankan.
“Bapak Bupati akan menawarkan karena katanya ada tim. Kami tidak bisa berinvestasi tanpa izin Pak Justiar,” ujarnya.
Kesaksian tersebut kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai proses pembayaran dana pembebasan lahan. Dalam persidangan terungkap bahwa setelah harga lahan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektare, pihak perusahaan diminta segera melakukan pembayaran tahap pertama.
Nilai pembayaran awal tersebut mencapai Rp9 miliar dari total transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Menurut Afo, permintaan pembayaran dipercepat disampaikan melalui Sandy Sena Saputra yang disebut berperan sebagai fasilitator.
“Diminta pembayarannya cepat melalui Sandy dari Pak Justiar untuk pembuatan SP3AT. Bayarnya ke Pak Justiar, nanti diserahkan kepada tim. Begitu infonya dari Sandy,” ungkap Afo.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan adanya komunikasi langsung antara pihak investor dengan pihak yang mengendalikan proses pembebasan lahan.
Lebih jauh, Afo mengakui dirinya secara langsung membawa uang tunai miliaran rupiah ke rumah dinas Bupati Bangka Selatan saat itu. Uang tersebut dibawa menggunakan dua koper dan diserahkan sebagai bagian dari pembayaran tahap awal pembebasan lahan.
Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai posisi hukum Afo dalam perkara ini. Pasalnya, hingga saat ini status Afo masih sebagai saksi, sementara sejumlah pihak menilai keterangannya menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses transaksi yang kini diduga bermasalah secara hukum.
Selain Afo, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Sandy Sena Saputra dan Suhendra yang diketahui menjabat Direktur PT Sumber Alam Segara (SAS) serta PT Lepar Agromina Makmur (LAM).
Dari keseluruhan rangkaian persidangan, jaksa berupaya menggali peran masing-masing pihak dalam proses pembebasan lahan yang diduga merugikan keuangan negara.
Meski demikian, status seseorang dalam perkara pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Fakta bahwa seseorang terlibat dalam suatu proses transaksi belum otomatis menjadikannya tersangka tanpa adanya unsur pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.
Namun demikian, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat perhatian publik semakin tertuju kepada Afo dan pihak perusahaan yang menikmati hasil pembebasan lahan tersebut.
Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain untuk mengurai secara lengkap mekanisme pembebasan lahan tambak udang di Lepar Pongok yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.
Seiring berjalannya proses hukum, publik kini menunggu apakah fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan akan membuka kemungkinan pengembangan perkara atau bahkan menyeret pihak lain yang selama ini masih berstatus saksi. Yang jelas, kesaksian Junmin alias Afo telah menjadi salah satu bagian paling penting dalam upaya mengungkap secara terang dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan beserta sejumlah pejabat daerah tersebut. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











