KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali membuka fakta baru yang menyita perhatian publik. Jum’at (15/5/2026)
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026), nama seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemain besar tambang ilegal, Haji Ton, kembali mencuat. Meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan serta tercatat dalam data patroli lapangan, hingga kini sosok tersebut disebut belum tersentuh proses hukum.
Di sisi lain, fakta mengenai kedekatan salah satu terdakwa, Herman Fu, dengan sejumlah petinggi TNI juga ikut menjadi sorotan publik. Herman Fu diketahui merupakan pengusaha alat berat yang cukup dikenal di Bangka Belitung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini itu menghadirkan saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Dodi Sutomo.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dodi membeberkan hasil patroli dan penindakan yang dilakukan tim di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi pada Februari 2025 lalu.
Ia mengungkapkan, saat patroli berlangsung, para pekerja tambang di lokasi menyebut bahwa salah satu area tambang ilegal yang ditindak merupakan milik Haji Ton.
“Data itu kami peroleh saat turun ke lokasi Februari 2025 lalu. Para pekerja tambang mengaku jika dari empat lokasi tambang yang ditindak Satgas, salah satunya milik Haji Ton,” ujar Dodi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan sejumlah pemain besar dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan di persidangan, terdapat empat titik tambang ilegal besar yang saat itu beroperasi di kawasan Sarang Ikan dan Nadi. Masing-masing lokasi disebut dimiliki oleh pihak berbeda, yakni Kuluy alias Aloy, Haji Ton, Haji Yul, serta Keraeng Sianjaya alias Alim.
Namun hingga kini, proses hukum baru menyentuh beberapa pihak saja. Empat orang yang telah duduk di kursi terdakwa yakni Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra yang disebut sebagai pemilik tambang di kawasan Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan mantan pejabat KPH Sungai Sembulan.
Sementara nama Haji Ton yang berulang kali disebut dalam persidangan justru belum terlihat terseret dalam proses hukum.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara tambang ilegal di Bangka Belitung.
Publik menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung tersebut.
Selain fakta mengenai Haji Ton, perhatian publik juga tertuju pada sosok Herman Fu yang dikenal luas sebagai pengusaha besar alat berat di Bangka Belitung.
Herman Fu diketahui berdomisili di kawasan ST12 Sungailiat dan dikenal memiliki bisnis alat berat berskala besar. Di kawasan tempat tinggalnya terdapat gudang serta bengkel perawatan alat berat yang menjadi pusat aktivitas usahanya.
Namun yang menjadi sorotan, Herman Fu disebut memiliki hubungan dekat dengan sejumlah petinggi TNI.
Berdasarkan penelusuran yang beredar di publik, Herman Fu diketahui pernah menyambut langsung kunjungan kerja Pangdam II Sriwijaya ke Bangka Belitung pada Juli 2025 lalu.
Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, Herman Fu tampak akrab dengan petinggi militer tersebut. Keduanya terlihat saling berpelukan hingga berfoto bersama layaknya rekan dekat.
Tak hanya itu, Herman Fu juga sempat menjadi perhatian karena mengunggah foto bersama mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abdurachman, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kedekatan tersebut memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya jaringan kuat di belakang aktivitas tambang ilegal yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan operasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Pemulihan dan Konservasi Hutan (PKH), sebuah tim yang dibentuk pemerintah pusat untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan cukup serius. Kawasan hutan lindung yang semestinya dijaga justru mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat dan pertambangan tanpa izin.
Selain kerusakan hutan, negara juga disebut mengalami potensi kerugian besar akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Perkembangan sidang tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung, terutama terkait kemungkinan munculnya fakta-fakta baru mengenai jaringan tambang ilegal yang selama ini disebut merusak kawasan hutan lindung dan merugikan negara dalam jumlah besar. (Rere Ali Amin/KBO Babel)











