KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data dan informasi internal setelah seorang pegawainya berinisial DIS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut. Jum’at (31/7/2026)
Penetapan DIS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27-28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI), serta dugaan upaya mengurus perkara yang tengah ditangani KPK melalui pihak tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui serangkaian penyelidikan tertutup.
Dari proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan AWI melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Keduanya diduga mengumpulkan sejumlah uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta di Kabupaten Pemalang.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dari dugaan praktik pemerasan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga akan digunakan untuk kepentingan mengurus perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Menurut Taufik, GHA kemudian mempertemukan AWI dan Lilik Budi Suprianto (LBS) melalui AHA yang disebut sebagai adik ipar GHA. Dalam perkembangan penyidikan, LBS diketahui merupakan ayah dari Budi Dias Oktavianto atau DIS, yang bekerja sebagai pegawai KPK.
Pertemuan antara pihak-pihak tersebut kemudian berlangsung sebanyak tiga kali di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam rangkaian pertemuan itu, LBS diduga menawarkan kemampuan untuk membantu mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.
Dalam salah satu pertemuan, LBS disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat membantu mengurus perkara tersebut. AWI dan GHA kemudian diduga menyanggupi permintaan tersebut setelah mendapatkan keyakinan bahwa perkara yang dimaksud dapat diupayakan melalui jalur tertentu.
“Pada pertemuan kedua setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan untuk menyiapkan uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).
Dari total uang yang diminta sebesar Rp2 miliar, KPK menyebut baru sekitar Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS. Uang tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam pelaksanaan OTT.
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 27-28 Juli 2026, tim KPK mengamankan sebanyak 21 orang di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Salah satu pihak yang turut diamankan adalah DIS, pegawai internal KPK yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar ditemukan dalam bentuk uang tunai di rumah LBS yang berada di wilayah Purworejo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah AWI selaku Bupati Pemalang, GHA sebagai orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus ayah DIS, serta DIS yang merupakan pegawai KPK.
Keempat tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Kasus yang melibatkan pegawai internal tersebut menjadi perhatian serius bagi KPK karena menyangkut integritas dan keamanan proses penegakan hukum di lembaga tersebut. KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh orang yang bekerja di lingkungan lembaga antirasuah.
Taufik menegaskan, KPK menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pegawai atau oknum internal KPK.
“KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan oleh pegawai KPK atau oknum KPK. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga integritas secara kelembagaan maupun personal,” tegasnya.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus atau menghentikan perkara di lembaga tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut KPK, setiap perkara ditangani berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum acara yang berlaku. Proses hukum tidak ditentukan melalui negosiasi, kompromi, maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data dan informasi internal. Evaluasi tersebut dilakukan menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan pegawai KPK dalam perkara pengurusan perkara.
Langkah evaluasi dinilai penting untuk memastikan sistem pengamanan informasi di internal KPK tetap berjalan secara ketat. Selain memperkuat pengawasan terhadap pegawai, evaluasi juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan akses maupun informasi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
KPK menyatakan proses hukum terhadap empat tersangka akan terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi. Penindakan terhadap pegawai internal yang diduga terlibat menunjukkan bahwa proses hukum tetap dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang terlibat. (Sumber : hukumonline.com, Editor : KBO Babel)











