PMI Resmi Gugat PT GML, Buntut Kebun Plasma Belum Diserahkan ke Warga

PMI Resmi Gugat PT GML ke PN Sungailiat, Sengketa Kebun Plasma 28 Tahun Masuk Meja Hijau

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Plasma Monitoring Indonesia (PMI) melalui Law Firm Turki & Partners secara resmi menggugat PT Gunung Maras Lestari (GML) ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan Nomor 47/PDT.G/2026/PN.Sgl tertanggal 23 Juni 2026. Kamis (2/7/2026)

Selain PT GML sebagai Tergugat I, turut digugat Tuan Tan Hui Jing, Datuk Loh Kian Cong, serta Menteri ATR/BPN sebagai Turut Tergugat.

banner 336x280

Kuasa Hukum PMI, Karianto, SH menyebut gugatan diajukan karena kliennya diduga dirugikan akibat tindakan PT GML yang melanggar hukum, prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan itikad baik dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka.

“Berdasar fakta dan dokumen yang kami miliki, ada dugaan kuat PT GML melakukan serangkaian tindakan yang merugikan klien dan masyarakat sekitar perkebunan inti,” kata Karianto, dalan rilis yang diterima media ini, Selasa (30/6/2026).

Inti sengketa mengarah pada belum diserahkannya kebun plasma kepada masyarakat sekitar selama 28 tahun. Karianto menegaskan perkara ini bukan hanya soal kepentingan PMI, melainkan juga hak masyarakat lingkar kebun.

“Tidak ada korporasi yang kebal hukum. Setiap badan usaha wajib bertanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Ia menyebut negara hukum menuntut setiap pelanggaran dipertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu, jalur peradilan disebut sebagai langkah yang tidak bisa dihindari.

“Kami percaya Majelis Hakim PN Sungailiat akan mengadili secara independen, objektif, dan profesional berdasar fakta hukum di persidangan,” kata Karianto.

Tim kuasa hukum juga meminta publik menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi peradilan.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal asing maupun kepentingan tertentu. Kami akan kawal perkara ini sampai klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak PT GML belum diperoleh.
PN Sungailiat dijadwalkan akan segera menggelar sidang perdana perkara 47/PDT.G/2026/PN.Sgl tersebut, Rabu (8/7/2926) mendatang. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *