KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Sabtu (4/7/2026) dini hari, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 10,21 gram.
Selain mengamankan seorang tersangka berinisial SY (30), warga Kelurahan Toboali, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut. Kedua orang itu masing-masing berinisial JK dan HR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Keposang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
“Benar, kami berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di Desa Keposang,” kata AKP Defriansyah.
Digerebek Tengah Malam
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga sekitar pukul 00.10 WIB.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, target utama operasi berinisial JK berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.
Di saat bersamaan, seorang pria berinisial SY yang baru datang ke lokasi justru berhasil diamankan oleh petugas.
Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan proses penindakan berlangsung sesuai prosedur.
Sabu Disimpan di Saku Jaket
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang haram itu disimpan di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka.
Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto barang bukti mencapai 10,21 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar aluminium foil, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp35 ribu, satu unit telepon genggam, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baru Dua Bulan Jadi Pengedar
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SY mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika.
Meski demikian, polisi menduga pelaku bukan bekerja sendiri.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa SY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang masih aktif beroperasi di wilayah Bangka Selatan.
“Kami menduga mereka terlibat dalam satu jaringan dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” ujar AKP Defriansyah.
Sabu Diduga Dipasok HR
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial HR yang merupakan warga Kelurahan Teladan.
HR kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menduga HR memiliki peran sebagai pemasok narkotika kepada para pengedar yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri jalur distribusi narkotika yang lebih luas.
Diduga Akan Diantar ke JK
Selain mengembangkan peran HR, penyidik juga masih memburu seorang pria berinisial JK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu yang dibawa SY diduga akan diantarkan kepada JK yang sebelumnya telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
Namun, ketika penggerebekan dilakukan, JK berhasil melarikan diri sehingga polisi hanya berhasil mengamankan SY.
Penyidik menduga masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Karena itu, pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Saat dilakukan penggerebekan, JK berhasil melarikan diri, sedangkan SY yang datang ke lokasi berhasil kami amankan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Defriansyah.
Dua DPO Terus Diburu
Polres Bangka Selatan memastikan pengejaran terhadap JK dan HR masih terus dilakukan.
Penyidik juga terus mengumpulkan berbagai alat bukti dan informasi guna mengetahui jalur distribusi sabu yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses pengembangan perkara berlangsung.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut AKP Defriansyah, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini tersangka SY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Upaya penindakan tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pemasok, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis narkoba.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangka Selatan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











