KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengannya. Sabtu (4/7/2026)
Aset yang disita tidak hanya berupa kendaraan mewah, tetapi juga logam mulia, alat berat pertambangan, kendaraan operasional, hingga sejumlah bidang tanah dan bangunan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung menyelamatkan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara maraton selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Lamborghini Diduga Disembunyikan di Gang Sempit
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam proses penyitaan adalah ditemukannya sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari penyitaan.
Penyidik menemukan kendaraan supercar tersebut berada di sebuah gang sempit di wilayah Kalimantan Barat.
Tidak hanya itu, pihak yang diduga terkait dengan tersangka bahkan disebut berupaya menghilangkan jejak dengan membuang kunci mobil ke dalam parit.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghalangi penyidik.
Dengan berbagai langkah teknis di lapangan, tim Kejaksaan Agung akhirnya tetap berhasil mengamankan kendaraan mewah tersebut sebagai barang bukti.
Penyitaan Lamborghini menjadi salah satu simbol besarnya aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi di sektor pertambangan.
Puluhan Alat Berat Ikut Disita
Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Barang-barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.
Tidak hanya kendaraan, penyidik juga menyita aset berupa empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak serta dua bidang tanah kosong yang juga berada di wilayah tersebut.
Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses hukum.
Rumah Direktur PT QSS Digeledah
Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka AP yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT QSS.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram.
Emas batangan tersebut kemudian langsung disita sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan IUP PT QSS.
Penyidik menduga aset tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana yang sedang diusut.
Selain rumah Direktur PT QSS, sejumlah lokasi lain milik pihak yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka Aseng juga turut digeledah.
Dugaan Modus Penyalahgunaan Dokumen IUP
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara ini bermula sejak tahun 2017.
Tersangka SDT alias Aseng diduga menggunakan dokumen milik PT QSS secara melawan hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral.
Dalam proses tersebut, penyidik menduga penggunaan dokumen dilakukan tanpa melalui mekanisme due diligence atau uji tuntas yang semestinya.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan data yang tidak benar dalam proses administrasi.
Yang menjadi sorotan, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimilikinya.
Namun perusahaan tetap melakukan penjualan komoditas bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan tersebut.
Aktivitas penjualan itu berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.
Diduga Libatkan Oknum Penyelenggara Negara
Penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam penerbitan dokumen ekspor.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Padahal, perusahaan diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Salah satunya adalah belum memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, yang menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Meski demikian, aktivitas ekspor tetap diduga dapat berjalan.
Kondisi inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.
Selamatkan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Selain membuktikan unsur pidana, penyidik juga berupaya memastikan aset hasil dugaan kejahatan tidak dialihkan, disembunyikan, ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Karena itu, proses penelusuran aset terus dilakukan di berbagai wilayah.
Kejaksaan Agung juga masih mendalami besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga kini penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan IUP PT QSS masih terus berjalan.
Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menelusuri aliran dana, serta menginventarisasi aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan dan ekspor bauksit.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengoptimalkan upaya penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari praktik korupsi di sektor pertambangan. (Sumber : timelines.id, Editor : KBO Babel)











