Sadis! Tapir yang Sempat Heboh di Jalan Lintas Sumatera Tewas Ditombak, Empat Pelaku Ditangkap

Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Dua Pembunuh Tapir yang Dagingnya Dibagikan ke Warga

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MESUJI) – Kasus pembunuhan seekor tapir di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, menyita perhatian publik. Satwa liar yang dilindungi itu diduga diburu secara beramai-ramai oleh enam orang hingga akhirnya tewas. Setelah disembelih, daging tapir bahkan dipotong-potong dan dibagikan kepada warga. Sabtu (4/7/2026)

Peristiwa tersebut kini ditangani jajaran Polres Mesuji. Hingga Jumat (3/7/2026), polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

banner 336x280

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.

“Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi,” kata Firdaus.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Berawal dari Kemunculan Tapir di Jalan Lintas Timur

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu seekor tapir terlihat berada di Jalan Lintas Timur Sumatera yang melintasi kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Kemunculan satwa liar tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat karena jarang terlihat berada di kawasan jalan raya.

Tapir pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sugi.

Tidak lama kemudian, satwa itu berlari meninggalkan jalan raya menuju kawasan hutan Register 45.

Namun, alih-alih membiarkan satwa tersebut kembali ke habitatnya, beberapa orang justru mengejarnya hingga masuk ke kawasan hutan.

Dikejar Hingga Masuk Kawasan Hutan

Polisi mengungkapkan tiga orang, yakni Wayan Supatre, Ketut Suwarne, dan Sugi, melakukan pengejaran terhadap tapir hingga ke dalam kawasan hutan.

Pengejaran berlangsung cukup lama sebelum akhirnya para pelaku berhasil mendekati satwa tersebut.

Dalam proses itu, tapir diduga ditombak hingga mengalami luka parah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan penombakan dilakukan menggunakan tombak yang kemudian ditemukan polisi dalam kondisi patah.

Satwa yang telah terluka itu akhirnya tidak mampu melarikan diri.

Disembelih dan Dipotong-potong

Setelah tapir berhasil dilumpuhkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ.

Menurut penyidik, satwa yang telah terluka kemudian disembelih oleh salah seorang pelaku bernama Tri Suharyanto.

Selanjutnya, proses pemotongan daging dilakukan oleh pelaku lain berinisial MSR yang hingga kini masih buron.

Setelah dipotong menjadi beberapa bagian, daging tapir kemudian dibagikan kepada sejumlah warga.

Polisi masih mendalami siapa saja yang menerima pembagian daging tersebut.

“Kejadiannya kemarin pelaku ada enam orang dan yang empat orang baru kami amankan, dua orang masih DPO,” ujar Kapolres.

Polisi Bergerak Setelah Terima Laporan

Kasus pembunuhan tapir tersebut langsung ditindaklanjuti setelah Polres Mesuji menerima laporan polisi pada 2 Juli 2026.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satreskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, tim gabungan yang terdiri atas Kasatreskrim, Kanit Idik I, Kanit Idik II, serta Tim Tekab 308 bergerak menuju lokasi.

Penyidik melakukan pengumpulan keterangan saksi, menelusuri lokasi kejadian, serta mencari keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Empat Orang Berhasil Ditangkap

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang.

Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pembunuhan tapir.

Ketut Suwarne (50) diduga berperan menombak tapir.

Wayan Supatre (30) diduga mengejar satwa hingga masuk ke kawasan hutan.

Tri Suharyanto (45) diduga menyembelih tapir setelah satwa itu terluka.

Sementara Made Putra Yasa (43) diduga merupakan pemilik golok yang digunakan dalam proses penyembelihan.

Adapun dua pelaku lain berinisial MSR dan WG hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Polisi mengimbau keduanya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembunuhan satwa dilindungi itu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu rekaman video yang memperlihatkan kondisi tapir setelah disembelih.

Selain itu, polisi juga menyita satu bilah tombak yang patah, satu bilah golok, tulang-belulang tapir, kulit tapir, serta daging yang sebagian telah diolah.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Satwa Dilindungi yang Harus Dijaga

Tapir merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia karena populasinya terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat dan perburuan.

Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama dalam membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan.

Karena statusnya sebagai satwa dilindungi, setiap tindakan menangkap, melukai, membunuh, memperjualbelikan maupun memiliki bagian tubuh tapir tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Polres Mesuji menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang masih buron sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi oleh undang-undang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *