Jaringan Ganja Yogyakarta Terbongkar di Pangkalpinang, Polisi Buru Pemasok dan Pengendali

Kurir Ganja Diciduk di Pangkalpinang, Polisi Ungkap Total Pasokan Capai 33 Kg

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang membongkar dugaan jaringan peredaran ganja lintas daerah yang diduga memasok narkotika dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ke wilayah Bangka Belitung. Jum’at (7/8/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IR (29) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Dari pengembangan di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 4,86 kilogram.

banner 336x280

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengaku telah menerima pasokan ganja sebanyak 33 kilogram dalam dua kali pengiriman dari jaringan yang diduga berada di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. IR ditangkap saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka.

Setelah menangkap IR, petugas Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Rariang I, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja. Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua paket dengan berat masing-masing 2 kilogram, satu paket seberat 500 gram, serta satu plastik besar berisi ganja dengan berat sekitar 360 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dari lokasi tersebut.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke lokasi ketiga, yakni sebuah pondok yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur. Dari tempat tersebut, petugas kembali menemukan dua paket ganja dengan berat masing-masing sekitar 2 kilogram.

Dari rangkaian pengungkapan di tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 4,86 kilogram sebagaimana hasil penanganan dan pengukuran barang bukti oleh penyidik.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

“Kami tetap berkomitmen memberantas narkoba di wilayah kita. Dan kali ini kita berhasil ungkap jaringan ganja dari Sleman, Yogyakarta,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, IR mengaku baru sekitar empat bulan menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Selama periode tersebut, tersangka mengaku telah menerima dua kali pengiriman ganja dari jaringan yang diduga berasal dari Sleman.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman pertama mencapai 5 kilogram.

Beberapa waktu kemudian, IR kembali menerima pasokan dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sekitar 28 kilogram. Dengan demikian, total ganja yang menurut pengakuannya telah diterima mencapai sekitar 33 kilogram.

“Menurut pengakuannya, total yang sudah diterima sekitar 33 kilogram. Pengiriman pertama lima kilogram dan pengiriman kedua sebanyak 28 kilogram. Dari kiriman terakhir itu yang berhasil kami amankan masih tersisa sekitar lima kilogram,” ujar Yandri.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengantongi identitas seseorang berinisial C yang diduga menjadi pemasok ganja kepada IR. Saat ini, C telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Yandri mengatakan, polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai jaringan tersebut. Dalam waktu sekitar 1 x 24 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka sekaligus mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sejumlah lokasi penyimpanan barang bukti.

“Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari saudara C yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” katanya.

Meski satu tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri jaringan tersebut untuk mengetahui asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penyidik juga menduga ganja tersebut tidak diedarkan secara acak, melainkan memiliki segmen atau komunitas tertentu sebagai sasaran pemasaran di Kota Pangkalpinang.

“Untuk ganja ini ada segmen atau komunitas tertentu. Saat ini masih kami telusuri ke mana saja peredarannya dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” jelas Yandri.

Selain mengejar pemasok berinisial C, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali jaringan, termasuk dugaan keterlibatan pihak dari dalam lembaga pemasyarakatan yang muncul dalam pengembangan penyidikan.

Pendalaman tersebut penting dilakukan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada kurir atau pengedar tingkat bawah. Polisi diharapkan dapat mengungkap pihak yang memasok, mengendalikan, membiayai, maupun mengatur distribusi ganja hingga sampai ke Bangka Belitung.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, IR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peredaran ganja tersebut melibatkan jalur lintas provinsi dengan jumlah pasokan yang menurut pengakuan tersangka mencapai puluhan kilogram.

Polresta Pangkalpinang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat saat ini memburu pemasok berinisial C sekaligus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kepolisian juga akan mendalami jaringan distribusi ganja di Bangka Belitung guna memastikan seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *