KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial AS alias Awal (30), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pangkalpinang. Senin (21/9/2026)
AS diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) malam setelah sebelumnya muncul informasi mengenai seorang pria yang diamankan warga di kawasan Keramat. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan membawa AS ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Apotek Besemah, Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
“Pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ogan seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/637/IX/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 14 September 2026.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bernama Singkir (64) datang ke Apotek Besemah untuk menebus obat bagi istrinya.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BN 4693 EB di depan apotek.
Namun, korban diduga lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut. Kunci masih dalam posisi menempel ketika korban masuk ke apotek.
Setelah selesai menebus obat, korban hendak pulang. Namun, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Pihak apotek kemudian membantu korban melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut terlihat sepeda motor korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Menurut keterangan polisi, pelaku mengambil motor tersebut setelah melihat kunci kontak masih menempel.
“Pelaku mengaku awalnya berjalan kaki menuju daerah Kampak. Saat melintas di depan apotek, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat terparkir dengan kunci masih menempel. Kemudian motor tersebut diambil,” ujar Ogan.
Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, AS kemudian menuju wilayah Jebus. Sepeda motor hasil curian itu disebut dititipkan kepada saudara kandungnya.
Polisi menyebut sepeda motor tersebut belum sempat dijual ketika dilakukan pengungkapan perkara.
Tidak berhenti pada satu kasus, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan AS. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh pengakuan bahwa AS diduga juga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor lainnya.
Kasus pertama berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi BN 4766 AI. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang di Jalan Solihin GP, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/605/IX/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 1 September 2026.
Sementara kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BN 6630 VF di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Kacang Pedang.
Perkara itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/590/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 26 Agustus 2026.
“Pelaku mengaku ada melakukan tindak pidana pencurian di tempat lainnya. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses pemeriksaan,” kata Ogan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian, satu tas selempang, topi, sandal, baju batik, serta celana panjang.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.
Polisi juga menyebut AS merupakan residivis atau pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya. Kendati demikian, keterlibatan AS dalam sejumlah perkara yang baru diungkap tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
AS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Ogan menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pangkalpinang dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Kelalaian seperti meninggalkan kunci pada kendaraan dapat menjadi peluang bagi pelaku kejahatan.
Meski demikian, dalam perkara ini, proses hukum terhadap AS masih berlangsung. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Untuk proses selanjutnya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Ogan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











