
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah aktivitas pemanfaatan lahan secara ilegal terus dilakukan oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Belitung Timur. Melalui patroli dan pengawasan kehutanan terpadu yang digelar pada Jumat (5/6/2026), tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren, personel Polres Belitung Timur, serta Satgas Tricakti melakukan serangkaian kegiatan monitoring, verifikasi lapangan, pembinaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Sabtu (6/6/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan hutan, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Patroli terpadu diawali dengan monitoring dan verifikasi lapangan di wilayah kerja Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Suak Ning, Kecamatan Gantung. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat karena diduga menjadi area aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar aturan kehutanan.
Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah indikasi bekas aktivitas tambang berupa tumpukan material, bekas galian, serta jejak kegiatan yang diduga pernah dilakukan sebelumnya di kawasan tersebut.
Temuan itu selanjutnya didokumentasikan oleh petugas sebagai bahan evaluasi dan pengawasan lanjutan. Dokumentasi tersebut akan digunakan untuk memetakan tingkat kerawanan kawasan sekaligus memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menegaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, pelindung keanekaragaman hayati, serta penjaga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih di dalam kawasan hutan negara yang memiliki perlindungan hukum khusus.
“Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegas Jookie.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal, namun seluruh aktivitas harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat di masa mendatang.
Jookie menjelaskan bahwa larangan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi terbaru.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan maupun melakukan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menyelesaikan kegiatan monitoring di wilayah LPHD Suak Ning, tim gabungan melanjutkan patroli menuju kawasan Aik Itam di Desa Batu Penyu yang berada cukup jauh di dalam kawasan hutan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan unit ponton yang beroperasi atau berada di sekitar wilayah perbatasan kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan titik koordinat menggunakan data spasial dan alat penentuan posisi lapangan untuk memastikan apakah keberadaan ponton telah masuk ke dalam kawasan hutan atau masih berada di luar batas yang ditetapkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa posisi ponton berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan negara.
Meski belum ditemukan aktivitas yang secara langsung masuk ke dalam kawasan hutan, keberadaan ponton yang berada di area perbatasan dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila aktivitas pertambangan bergeser beberapa meter ke dalam kawasan yang dilindungi.
Sebagai langkah antisipasi, seluruh pemilik dan operator ponton yang berada di lokasi dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai batas-batas kawasan hutan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan negara.
Dalam kesempatan tersebut, aparat juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai aset bersama yang harus dilestarikan.
Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara, meminta para penambang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengarahkan agar ponton-ponton yang berada dekat dengan batas kawasan hutan dipindahkan ke lokasi yang masuk dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan tanpa melanggar aturan kehutanan.
“Untuk itu kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan, sekitar 50 meter dari lokasi saat ini,” ujarnya.
Selain memberikan pembinaan, petugas juga membuat berita acara dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pemilik maupun operator ponton sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya preventif agar para pelaku usaha memahami batasan aktivitas yang diperbolehkan dan tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.
Jookie menambahkan, patroli kehutanan terpadu merupakan bentuk sinergi antara instansi kehutanan, kepolisian, dan unsur pengamanan lainnya dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan saat ini tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Ke depan, patroli dan pengawasan terpadu akan terus dilaksanakan secara berkala pada sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hutan yang terjaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi mendatang. Karena itu menjaga kawasan hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Jookie. (Sumber : jabejabe.co, Editor : KBO Babel)









