
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Aktivitas pertambangan timah ilegal yang beroperasi di dekat jalan umum kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa melakukan penertiban terhadap Tambang Inkonvensional (TI) timah ilegal jenis rajuk sebu-sebu di wilayah Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kamis (4/6/2026). Sabtu (6/6/2026)
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Pemerintah Desa Mapur dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain dinilai melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area penambangan.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Riau Silip, IPTU Gali Rakasiwi. Kegiatan ini melibatkan personel dari Polsek Riau Silip, Koramil Belinyu, Satpol PP Kabupaten Bangka, Pemerintah Kecamatan Riau Silip, serta perangkat Desa Mapur.
Kehadiran tim gabungan merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Terlebih, lokasi tambang yang berada dekat jalan umum dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Saat tiba di lokasi yang menjadi sasaran penertiban, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pekerja tambang. Diduga para penambang telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan aparat.
Meski demikian, tim gabungan masih menemukan sejumlah sarana dan peralatan tambang yang ditinggalkan di area kolong yang berada sekitar 10 meter dari badan jalan umum.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa unit ponton rajuk sebu-sebu yang masih terapung di atas kolong bekas tambang. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal di kawasan tersebut.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan tindakan penertiban dengan menarik ponton ke daratan dan membongkar seluruh perlengkapan tambang yang berada di atasnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut menggunakan kendaraan operasional untuk diamankan ke Mapolsek Riau Silip.
Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat unit peralatan tambang ilegal jenis rajuk sebu-sebu beserta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Barang-barang yang diamankan antara lain sakan kayu, selang ulir, selang air, pipa rajuk, alat win, drum plastik, karpet emas, tali tambang, galon air, jeriken minyak, hingga pipa isap yang biasa digunakan dalam aktivitas penambangan timah.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada di Mapolsek Riau Silip untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mapur agar para pemilik peralatan yang diamankan dapat segera mendatangi Polsek Riau Silip untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan dan penggunaan alat-alat tersebut.
Kapolsek Riau Silip IPTU Gali Rakasiwi menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan preventif yang sebelumnya dilakukan tidak mendapatkan respons positif dari para penambang.
Menurutnya, pihak kepolisian bersama pemerintah desa telah beberapa kali memberikan imbauan agar aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas.
“Sebelum melakukan tindakan kepolisian, khususnya Polsek Riau Silip bersama pemerintah desa telah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” kata IPTU Gali Rakasiwi.
Selain memberikan imbauan secara langsung, aparat juga telah memasang spanduk peringatan di sekitar lokasi tambang sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada para pelaku.
Namun, menurut IPTU Gali, aktivitas tambang ilegal masih tetap ditemukan sehingga aparat memutuskan untuk melakukan penertiban dan pengamanan terhadap sarana yang digunakan.
“Imbauan juga telah disampaikan melalui pemasangan spanduk peringatan di lokasi, namun tidak diindahkan oleh para pelaku,” ujarnya.
Keberadaan tambang ilegal di sekitar jalan umum menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan akibat kondisi lahan yang berubah dan rawan longsor, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan sekitar.
Kerusakan vegetasi, perubahan kontur tanah, sedimentasi, hingga pencemaran air menjadi beberapa dampak yang sering muncul akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menilai bahwa penambangan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.
Kegiatan penertiban yang berlangsung di Desa Mapur berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan.
Aparat berharap langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Ke depan, Polsek Riau Silip bersama pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait akan terus melakukan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Komitmen bersama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, melindungi ruang publik dari aktivitas berisiko, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : kabarbangka.com, Editor : KBO Babel)









