Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Heboh! Tambang Timah Beroperasi di Samping Kantor BPS Basel, Tim Gabungan Langsung Turun Tangan

Heboh! Tambang Timah Beroperasi di Samping Kantor BPS Basel, Tim Gabungan Langsung Turun Tangan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Aktivitas penambangan timah di kawasan samping Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, BKO PT Timah Tbk, TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Kamis (11/6/2026). Jum’at (12/6/2026)

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga unit Tambang Inkonvensional (TI) yang sedang beroperasi di kawasan yang berada tidak jauh dari fasilitas pemerintah dan jalan umum. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya satu unit tambang yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, sementara dua unit lainnya diduga tidak mengantongi dokumen tersebut.

Kondisi di lapangan membuat tim gabungan langsung melakukan evaluasi terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung. Pasalnya, lokasi tambang dinilai telah terlalu dekat dengan fasilitas umum, termasuk gedung BPS yang saat ini masih dalam tahap pembangunan serta rumah dinas Kepala BPS Bangka Selatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang terhadap keselamatan pengguna jalan dan keberadaan fasilitas pemerintah di sekitar lokasi.

“Iya, hari ini kami melakukan sidak bersama tim gabungan yang terdiri dari BKO PT Timah, TNI dan Polri untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga mengganggu fasilitas umum,” kata Lisbeth kepada wartawan di lokasi.

Menurut Lisbeth, hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penambangan memang telah masuk dalam kategori mengganggu fasilitas umum. Selain beroperasi di dekat bangunan pemerintah, sebagian area kerja tambang juga disebut telah mendekati bahu jalan yang digunakan masyarakat.

“Tambang ini memang sudah mengganggu fasilitas umum. Aktivitasnya hampir ke badan jalan, bahkan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi bersama pihak PT Timah, diketahui terdapat tiga unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Satu unit yang sebelumnya bekerja di dekat rumah dinas Kepala BPS telah menghentikan aktivitas dan berpindah lokasi. Sementara dua unit lainnya masih ditemukan beroperasi saat tim gabungan tiba di lokasi.

Lisbeth menjelaskan bahwa satu unit tambang yang berada di bagian tengah lokasi diketahui memiliki SPK dari PT Timah. Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, aktivitas tambang tersebut disebut telah bergerak keluar dari blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditentukan.

Sedangkan satu unit tambang lainnya yang berada di dekat jalan umum tidak memiliki SPK dari PT Timah sehingga langsung diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

“Di samping gedung BPS ada tiga unit mesin tambang yang bekerja. Satu unit yang sebelumnya bekerja di dekat rumah dinas Kepala BPS sudah berhenti dan berpindah lokasi. Satu unit di tengah memiliki SPK, sedangkan satu unit di pinggir jalan tidak memiliki SPK dan hari ini langsung kami hentikan aktivitasnya,” tegasnya.

Keberadaan tambang di sekitar fasilitas umum memang kerap memunculkan keluhan dari masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan sekitar, aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan jalan umum dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga membahayakan pengguna jalan.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat setempat disebut telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas penambangan yang terus mendekati area pembangunan gedung BPS. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan bangunan maupun aktivitas perkantoran apabila tidak segera ditertibkan.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, tiga unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut terkait dengan sejumlah nama, di antaranya Asun, Rio, dan seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feri Jali.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Feri Jali membantah bahwa salah satu unit tambang yang beroperasi di lokasi tersebut merupakan miliknya.

Feri menjelaskan bahwa lahan tempat aktivitas penambangan berlangsung memang merupakan milik ayahnya, Rojali Maknun, yang diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan maupun pengelolaan unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kalau lahannya memang milik ayah saya. Tetapi yang mengelola atau pemilik unit tambang itu bukan milik saya,” kata Feri.

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya memberikan izin penggunaan lahan kepada masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan dengan syarat seluruh proses perizinan harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui PT Timah.

“Karena ada masyarakat yang ingin menambang di situ, kami bilang silakan, tetapi izinnya harus masuk ke PT Timah. Setahu saya SPK mereka ada,” ujarnya.

Terkait temuan adanya aktivitas penambangan yang diduga berada di luar blok IUP PT Timah, Feri mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut secara rinci. Menurutnya, persoalan batas wilayah kerja tidak sepenuhnya dipahami oleh para penambang sehingga perlu ada pengawasan dari pihak yang menerbitkan izin.

“Nah kalau memang di luar IUP PT Timah, jangan salahkan penambangnya saja. Yang perlu dilihat juga pihak yang mengeluarkan izinnya. Penambang tidak semuanya tahu mana batas blok dan mana yang bukan,” katanya.

Feri juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Ia menyebut Rio dan Asun merupakan pihak yang sebelumnya meminta izin kepada keluarganya untuk melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Yang jelas itu bukan milik saya. Mereka hanya menambang di lahan milik orang tua saya. Orang tua saya juga punya surat terkait lahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, tim gabungan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi mengganggu fasilitas umum maupun melanggar ketentuan perizinan. Langkah penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tidak membahayakan infrastruktur pemerintah dan pengguna jalan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas wilayah kerja, aspek keselamatan, dan perlindungan fasilitas umum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan penghentian hingga proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : Radar Bahera, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pangkalpinang Tunggu LHP BPKP, Siapa Bakal Terseret dalam Kasus KONI Rp20 Miliar?

    Kejari Pangkalpinang Tunggu LHP BPKP, Siapa Bakal Terseret dalam Kasus KONI Rp20 Miliar?

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Rabu (12/8/2026) Perkara […]

  • Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

    Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 kepada Pemprov Babel yang berhasil meraih nilai fantastis 96,20 dengan predikat AA (Istimewa) di ruang kerjanya pada Rabu (3/6/2026). Kamis (4/5/2026) Piagam perngharaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung. Capaian ini menempatkan […]

  • Tidak Semua yang Bisa Diukur Layak Dijadikan Dasar Keputusan

    Tidak Semua yang Bisa Diukur Layak Dijadikan Dasar Keputusan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Rafly Ismail
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Di tengah percepatan transformasi digital, data telah menjadi salah satu aset penting bagi organisasi. Hampir setiap aktivitas bisnis kini meninggalkan jejak digital yang dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis. Transaksi, penggunaan aplikasi, aktivitas pelanggan, produktivitas karyawan, hingga kinerja operasional dapat diterjemahkan menjadi angka dan ditampilkan melalui berbagai dashboard. Kondisi ini membuat data […]

  • Belum Rampung Meski Kontrak Berakhir, Kualitas Proyek Bay Park Rp 28 M Dipertanyakan

    Belum Rampung Meski Kontrak Berakhir, Kualitas Proyek Bay Park Rp 28 M Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Proyek Revitalisasi Situ Konservasi di kawasan Taman Bay Park, Pangkalpinang, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 28,19 miliar hingga kini belum juga rampung. Padahal, masa pelaksanaan kontrak telah berakhir sejak beberapa waktu lalu. Kondisi ini memunculkan sorotan serius terhadap mutu pekerjaan sekaligus efektivitas pengawasan teknis oleh Pejabat […]

  • Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Termuda & Muslim Pertama di New York

    Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Termuda & Muslim Pertama di New York

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (NEW YORK) – Pemilihan Walikota New York berakhir dengan kemenangan bersejarah bagi Zohran Mamdani, politisi muda berusia 34 tahun yang berhasil mengungguli dua pesaing kuatnya, mantan Gubernur Andrew Cuomo dan kandidat Partai Republik Curtis Sliwa. Kemenangan ini menandai sejarah baru dalam politik kota terbesar di Amerika Serikat, sekaligus menjadikan Mamdani wali kota termuda […]

  • Jejak Hitam Batara Harahap, Dua Kali Divonis Penjara dalam Kasus Penghinaan dan ITE

    Jejak Hitam Batara Harahap, Dua Kali Divonis Penjara dalam Kasus Penghinaan dan ITE

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Riwayat hukum Tiktoker Batara Harahap kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Batara tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dijatuhi hukuman pidana penjara dalam perkara berbeda. Kedua kasus tersebut masing-masing terjadi pada 2019 dan 2023, dengan […]

expand_less