Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Terbongkar! Pria di Pangkalpinang Diduga Rekam Wanita Mandi, Polisi Temukan Video Korban Lain

Terbongkar! Pria di Pangkalpinang Diduga Rekam Wanita Mandi, Polisi Temukan Video Korban Lain

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (TPKS) yang terjadi di kawasan Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Senin (27/7/2026)

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (44). Ia diduga merekam seorang perempuan yang sedang mandi secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Rekaman tersebut kemudian diduga disebarkan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, mengatakan pelaku telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perekaman tanpa persetujuan korban serta menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuatnya,” kata Singgih, Minggu (26/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban memergoki adanya telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dirinya saat sedang mandi. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

Saat itu, korban sedang mandi di kamar mandi kontrakan yang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu. Ketika korban mendongakkan kepala dan melihat ke arah ventilasi kamar mandi, ia melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam dalam posisi mengarah ke dalam kamar mandi.

Posisi telepon genggam tersebut membuat korban menduga dirinya sedang direkam secara diam-diam. Sadar dengan kondisi tersebut, korban kemudian panik dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Korban selanjutnya memanggil suaminya yang saat kejadian berada di sebuah toko. Mendapatkan informasi tersebut, suami korban kemudian mendatangi kontrakan yang ditempati pelaku.

Di lokasi, sempat terjadi adu mulut antara suami korban dan pelaku. Telepon genggam milik pelaku kemudian berhasil diperiksa. Dari pemeriksaan awal terhadap perangkat tersebut, ditemukan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan korban sedang mandi tanpa busana.

Temuan tersebut membuat perkara kemudian berkembang. Polisi menemukan adanya rekaman lain yang diduga memperlihatkan perempuan berbeda dengan modus perekaman yang serupa.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit PPA selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindakan yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi perekaman tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku diduga telah merekam lebih dari satu perempuan secara diam-diam.

“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perekaman terhadap lebih dari satu korban. Modusnya dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka,” jelas Singgih.

Polisi juga mendalami dugaan penyebaran rekaman tersebut melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, video-video bermuatan seksual itu diduga disebarkan oleh pelaku ke sebuah grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri.

Penyidik masih mendalami tujuan pembuatan grup tersebut dan siapa saja yang tergabung di dalamnya. Polisi juga terus menelusuri rekaman yang ditemukan untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang belum melapor.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti elektronik tersebut untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Langkah itu juga diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas perekaman dan dugaan penyebaran video yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut digunakan dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan di Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri seluruh rekaman yang diduga tersimpan di perangkat milik pelaku.

Selain itu, Satreskrim Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum. Pengungkapan korban lain dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan pelaku secara menyeluruh.

Dengan diamankannya AS, polisi kini masih berupaya mengungkap sejauh mana aktivitas perekaman dan penyebaran konten tersebut dilakukan. Penyidikan juga akan menentukan apakah masih ada korban lain yang terdampak dari tindakan pelaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan perekaman dilakukan secara tersembunyi di ruang privat korban, kemudian rekaman tersebut diduga disebarluaskan melalui media elektronik. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ponton Ditertibkan, Pengendali Tambang Tembelok-Keranggan Diburu: Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Disebut

    Ponton Ditertibkan, Pengendali Tambang Tembelok-Keranggan Diburu: Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Disebut

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali dilakukan aparat kepolisian. Namun, di balik penertiban ponton dan pekerja di lapangan, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan aktivitas tambang tersebut? Senin (14/9/2026) Sebab, ponton tidak mungkin beroperasi sendiri. Ada pekerja, pemilik […]

  • PT TIMAH Bersama Warga Desa Permis Gelar Turnamen Voli dan Jalan Santai

    PT TIMAH Bersama Warga Desa Permis Gelar Turnamen Voli dan Jalan Santai

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat hubungan sosial dngan masyarakat melalui dukungan terhadap berbagai kegiatan kemasyarakatan. Kali ini, PT TIMAH mendukung pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan. Jumat (15/5/2026) Dukungan PT TIMAH dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat […]

  • Agus Puji: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Energi Nuklir sebagai Solusi Jangka Panjang

    Agus Puji: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Energi Nuklir sebagai Solusi Jangka Panjang

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Rencana pemerintah untuk segera mengeksekusi pembangunan PLTN di Indonesia menuai beragam pendapat dari pakar energi. Anggota Dewan Energi Nasional 2021-2025, Agus Puji Prasetyono menilai rencana ini merupakan langkah penting dalam mencapai transisi energi di tanah air. Jum’at (27/2/2026) “Konsumsi energi per kapita kita rendah. Ini menandakan sektor industri belum tumbuh optimal, […]

  • Duta Minerba Goes to Site 2025, Mahasiswa Lihat Langsung Praktik Tambang PT TIMAH

    Duta Minerba Goes to Site 2025, Mahasiswa Lihat Langsung Praktik Tambang PT TIMAH

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – PT TIMAH Tbk menerima kunjungan peserta Duta Minerba Goes to Site 2025 di Pangkalpinang sebagai bagian dari program Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Program ini menghadirkan mahasiswa terpilih dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk melihat secara langsung praktik pertambangan yang baik […]

  • Prof. Udin: Pangkalpinang Harus Jadi Kota Tujuan Wisata, Bukan Sekadar Kota Singgah

    Prof. Udin: Pangkalpinang Harus Jadi Kota Tujuan Wisata, Bukan Sekadar Kota Singgah

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Calon Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 3, Prof. Saparudin (Prof. Udin), menyampaikan gagasannya tentang pembangunan sektor pariwisata dalam debat kedua Pilkada yang diselenggarakan KPU Kota Pangkalpinang, pada Selasa malam (19/08/2025). Rabu (20/8/2025) Menurutnya, pariwisata tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebatas destinasi pantai, pusat perbelanjaan, atau hiburan semata, tetapi harus dikelola […]

  • Kasus Pemanfaatan Hutan Kotawaringin: Dua ASN Dijebloskan ke Lapas Setelah Vonis MA

    Kasus Pemanfaatan Hutan Kotawaringin: Dua ASN Dijebloskan ke Lapas Setelah Vonis MA

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) Kotawaringin, Senin siang (17/11/2025). Kedua terpidana tersebut yakni Dicky Markam (52) dan Bambang Wijaya (54), yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Selasa (18/11/2025) Proses […]

expand_less