KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali dilakukan aparat kepolisian. Namun, di balik penertiban ponton dan pekerja di lapangan, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan aktivitas tambang tersebut? Senin (14/9/2026)
Sebab, ponton tidak mungkin beroperasi sendiri. Ada pekerja, pemilik modal, pengatur aktivitas, hingga pihak yang diduga memiliki kepentingan ekonomi dari kegiatan tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan bahkan menyebut sejumlah nama, di antaranya Gopari, Ali Nelayan dan Kojek, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan pengaturan atau aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta keterlibatan hukum. Kebenarannya masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Di sinilah publik menunggu langkah lebih jauh Polres Bangka Barat.
Penertiban ponton memang penting. Menghentikan pekerja yang sedang beraktivitas juga merupakan bagian dari penegakan aturan. Tetapi jika persoalan berhenti hanya pada pekerja di lapangan, maka mata rantai aktivitas tambang berpotensi tetap berjalan.
Pertanyaan publik sederhana: setelah ponton ditertibkan, apakah aparat juga akan menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, mengatur dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?
Jika benar ada pihak yang mengendalikan kegiatan tambang secara ilegal, maka penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada mereka yang terlihat bekerja di permukaan.
Sebaliknya, jika nama Gopari, Ali Nelayan maupun Kojek tidak memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut, ruang klarifikasi tentu terbuka dan penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi fitnah.
Publik membutuhkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Yang terlihat di lapangan boleh ditertibkan. Tetapi yang berada di balik layar juga harus ditelusuri jika memang terdapat indikasi dan bukti.
Sebab, keberhasilan penertiban bukan hanya ketika ponton meninggalkan lokasi, melainkan ketika rantai aktivitas yang melanggar hukum benar-benar diputus sampai kepada pihak yang bertanggung jawab. (Jaya Suparta/KBO Babel)











