Tambang Selam Diduga Tanpa Izin Disetop, Polres Basel Siapkan Penegakan Hukum Jika Beroperasi Lagi

Polres Basel Hentikan TI Selam Diduga Ilegal di Sukadamai, PT Timah Turut Kawal Penertiban

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Polres Bangka Selatan bersama PT Timah Tbk mengambil langkah cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Selatan. Senin (14/9/2026)

Melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud), Polres Bangka Selatan melakukan penertiban secara persuasif terhadap aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) selam yang ditemukan beroperasi di Perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

banner 336x280

Penertiban dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (31/8/2026) hingga Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya aktivitas TI selam yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk DU 1546.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKP Arief Fabillah. Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melibatkan Pengawasan Tambang (Wastam) Laut PIP PT Timah Tbk serta unsur pengamanan internal perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi dan keresahan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan perairan Sukadamai. Polisi bersama pihak perusahaan kemudian melakukan monitoring dan penyisiran untuk memastikan kondisi di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas penambangan diduga kembali marak seiring dengan meningkatnya harga komoditas timah. Petugas juga menemukan mayoritas ponton yang berada di lokasi tidak memiliki dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Izin Layak Operasi (SILO) resmi dari PT Timah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat karena aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak terhadap tata kelola kegiatan pertambangan di wilayah IUP perusahaan.

Dalam penertiban kali ini, tim gabungan tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap para penambang. Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik maupun pekerja ponton selam agar menghentikan kegiatan penambangan.

Pendekatan persuasif tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai ketentuan perizinan dan meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan apabila tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil. Hingga Rabu (2/9/2026), seluruh aktivitas TI selam yang sebelumnya ditemukan beroperasi di Perairan Sukadamai dilaporkan telah berhenti.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons setiap laporan maupun informasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan sangat responsif terhadap keluhan masyarakat maupun isu yang beredar terkait aktivitas tambang tanpa izin,” tegas Mardian.

Menurutnya, langkah persuasif yang dilakukan bersama PT Timah selama tiga hari tersebut dinilai efektif untuk menghentikan aktivitas TI selam di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Meski aktivitas telah dihentikan, kepolisian memastikan pengawasan terhadap kawasan tersebut tidak berhenti. Pemantauan akan tetap dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik tambang agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin di area IUP tersebut, kami bersama PT Timah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKP Arief Fabillah menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Arief, penertiban di Perairan Sukadamai merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di wilayah perairan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kembali aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.

“Pekan depan akan kami rencanakan kembali kegiatan imbauan sampai dengan penegakan hukum apabila aktivitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi,” kata Arief.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan saat ini bukan berarti kepolisian mengabaikan aspek penegakan hukum. Sebaliknya, imbauan diberikan sebagai langkah awal untuk mendorong masyarakat dan pemilik ponton mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila setelah diberikan peringatan masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, aparat akan mengambil langkah lebih tegas sesuai ketentuan hukum.

Polres Bangka Selatan juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum memastikan seluruh dokumen dan perizinan telah terpenuhi.

Imbauan tersebut penting disampaikan mengingat kawasan Perairan Sukadamai yang menjadi lokasi penertiban merupakan bagian dari wilayah IUP PT Timah Tbk DU 1546. Dengan demikian, setiap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus memiliki dasar perizinan dan dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kami mengingatkan, agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa adanya perizinan yang berlaku,” pungkas Arief.

Penertiban selama tiga hari tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kepolisian bersama PT Timah akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Selatan.

Dengan berhentinya aktivitas TI selam di Perairan Sukadamai, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda. Namun, pengawasan dan pemantauan tetap diperlukan agar kegiatan serupa tidak kembali berlangsung.

Polres Bangka Selatan memastikan respons terhadap laporan masyarakat akan terus dilakukan, sementara langkah penegakan hukum akan menjadi opsi apabila aktivitas pertambangan tanpa izin kembali ditemukan di wilayah tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *