Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Tak Berlanjut, Polda Metro Jaya Sebut Bukti Pidana Tak Cukup

Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Tak Berlanjut, Polda Metro Jaya Sebut Bukti Pidana Tak Cukup

  • account_circle Sandy Batman
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi dan perdagangan mata uang kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Senin (26/10/2026)

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bukti serta keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pertama, sementara laporan kedua dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan terlapor dengan dugaan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y. Perkara tersebut ditangani Subdirektorat I Ditressiber.

Sementara laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026, dengan pelapor berinisial RR, yang ditangani Subdirektorat IV Ditressiber.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Laporan Kedua Dihentikan karena Bukti Belum Cukup

Budi menjelaskan, penanganan laporan kedua telah melalui sejumlah tahapan penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Penyelidik juga telah meminta keterangan pihak terlapor, menghadirkan ahli, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada 15 September 2026, penyelidik menyimpulkan bahwa bukti yang diperoleh belum cukup untuk mengaitkan tindakan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dilaporkan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” jelas Budi.

Dengan demikian, kedua laporan tersebut telah dihentikan pada tahap penyelidikan berdasarkan hasil evaluasi aparat kepolisian.

Pelapor Ajukan Gelar Perkara Khusus

Meski penyelidikan telah dihentikan, pihak pelapor masih mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap laporan yang ditangani Subdit IV.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pelapor untuk meminta peninjauan kembali terhadap proses penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa gelar perkara khusus direncanakan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,” ujar Budi.

Selain itu, kepolisian membuka kesempatan bagi pelapor maupun pihak yang mengaku menjadi korban untuk menyerahkan bukti tambahan apabila memiliki informasi baru yang relevan.

“Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut,” tambahnya.

Berawal dari Dugaan Kerugian Investasi Kripto

Kasus ini bermula dari pengaduan sejumlah anggota Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arahan investasi dan perdagangan aset kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Akademi Crypto dikenal sebagai platform edukasi aset digital yang memiliki pengikut cukup besar di media sosial.

Dalam laporan yang mencuat, para pelapor menduga terdapat praktik penipuan dan manipulasi pasar yang menyebabkan kerugian finansial.

Klaim mengenai jumlah pihak yang dirugikan mencapai ribuan orang, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, angka tersebut merupakan klaim dalam perkara yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian akibat tindak pidana yang terbukti.

Selain dugaan penipuan, laporan tersebut turut mempersoalkan aspek perizinan usaha, sertifikasi penasihat investasi, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki.

Kendati demikian, hasil penyelidikan kepolisian sejauh ini belum menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan kedua laporan tersebut ke tahap berikutnya.

Penghentian penyelidikan ini juga tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan keputusan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Hingga Senin (26/10/2026), perkembangan lanjutan perkara masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap bukti baru yang disampaikan akan dianalisis lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Sandy Batman
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less