KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (39), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan setelah polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumahnya. Rabu (9/9/2026)
DS ditangkap pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 62 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Toboali.
Menurutnya, setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, polisi mendatangi kediaman DS untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto 12,66 gram.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 62 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih,” kata Defriansyah, Rabu (9/9/2026).
Saat proses penggeledahan berlangsung, DS yang sehari-hari beraktivitas sebagai ibu rumah tangga hanya bisa pasrah ketika polisi memeriksa sejumlah bagian rumahnya.
Petugas memeriksa berbagai tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti. Pemeriksaan dilakukan mulai dari lemari, kardus hingga sejumlah lokasi lainnya di dalam rumah.
Selain 62 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun penimbangan narkotika.
Barang-barang tersebut di antaranya 60 potongan pipet minuman dan 40 pipet minuman. Polisi juga menemukan satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan Binbond.
Petugas turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang. Selain itu, terdapat satu sekop yang dibuat dari pipet minuman, dua ball plastik bening ukuran kecil kosong, dua buah spidol dan satu dompet hitam merek Loviez.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp595 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna merah.
Sejumlah kantong plastik juga turut disita sebagai barang bukti. Di antaranya satu plastik asoi berwarna hijau, empat plastik asoi bening dan satu plastik asoi berwarna hitam.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa bersama DS ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah seluruh barang bukti dilakukan penyitaan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Defriansyah.
Diduga Sudah Berjalan Beberapa Bulan
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga DS tidak hanya memiliki narkotika untuk kepentingan pribadi. Polisi menduga perempuan tersebut memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Toboali.
Aktivitas dugaan peredaran narkotika itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan DS dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga belum berhenti pada penangkapan DS. Polisi kini berupaya menelusuri asal-usul puluhan paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Defriansyah mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan DS memiliki jaringan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah DS ini memiliki jaringan dalam peredaran narkotika atau tidak,” tegasnya.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini masih dapat berkembang. Polisi berpeluang melakukan penindakan terhadap pihak lain apabila hasil penyidikan nantinya menemukan bukti keterlibatan mereka.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, DS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam sangkaan terhadap DS.
“Dengan ancaman pidana enam sampai 20 tahun penjara,” pungkas Defriansyah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap DS masih berjalan. Seluruh dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika nantinya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka Selatan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kepemilikan dan dugaan peredaran 62 paket sabu tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











