KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kepolisian Resor Bangka Selatan mengungkap kronologi kasus kekerasan terhadap seorang mahasiswi asal Bangka Barat yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di RSUD Bangka Selatan. Korban mengalami luka akibat penikaman setelah diduga menolak upaya pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial HD (26). Rabu (19/8/2026)
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pelaku masuk ke rumah kontrakan korban secara diam-diam melalui jendela. Polisi menduga kedatangan pelaku sejak awal bertujuan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Saat berada di dalam rumah, pelaku kemudian diduga berupaya melakukan pemerkosaan. Namun, korban memberikan perlawanan dan menolak tindakan pelaku.
Penolakan tersebut kemudian diduga memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersebut, HD mengambil senjata tajam dan menyerang korban. Polisi menyebut korban mengalami luka akibat satu kali tikaman pada bagian leher.
Senjata yang digunakan pelaku berupa pisau dengan panjang sekitar 23 sentimeter. Setelah melakukan penyerangan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk motif dan dugaan tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut.
Kejadian tersebut kemudian diketahui dan pihak keluarga korban segera mengambil langkah untuk memastikan kondisi korban. Orang tua korban yang berada di Kabupaten Bangka Barat langsung menuju RSUD Bangka Selatan setelah menerima informasi mengenai musibah yang menimpa anaknya.
Setelah memastikan kondisi korban, keluarga kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap HD. Tim dipimpin Katim AIPDA Yobindra Oknanda.
Pengejaran dilakukan terhadap pelaku yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan HD di wilayah Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai.
Pelaku ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 13.30 WIB. HD diamankan di pinggir jalan desa tersebut tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Penangkapan itu dilakukan kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi dan laporan resmi diterima polisi. Kecepatan petugas dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran membuat pelaku dapat segera diamankan untuk menjalani proses hukum.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam dan panjang sekitar 23 sentimeter.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain dari lokasi kejadian dan pelaku, termasuk pakaian korban, selimut, serta satu unit telepon seluler milik HD. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaku dan saksi-saksi. Penyidik juga terus mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan upaya kekerasan seksual sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan awal.
Untuk sementara, HD telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat.
Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan. Polisi akan menentukan konstruksi perkara dan pasal lain yang dapat diterapkan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan mahasiswi yang sedang melaksanakan PKL di RSUD Bangka Selatan. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang. Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku sebelum dan sesudah penikaman.
Dengan ditangkapnya HD, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan motif, kronologi lengkap, serta pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan terhadap korban. (Sumber : Timelines.com, Editor : KBO Babel)











