KBOBABEL.COM (MENTOK, BANGKA BARAT) — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Barat. Praktik pengerukan material tanah yang diduga mengandung pasir timah di kawasan belakang RSUD Sejiran Setason, Mentok, disebut masih berlangsung secara terbuka hingga Selasa (18/8/2026). Rabu (19/8/2026)
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan dengan cara mengeruk material tanah menggunakan peralatan tambang darat. Material hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan armada truk menuju lokasi pengolahan atau pencucian yang berada di tempat terpisah.
Di lokasi pencucian, aktivitas disebut semakin terang-terangan. Sedikitnya 13 unit mesin tambang darat terpantau beroperasi untuk mengolah material dan memisahkan kandungan mineral yang diduga berupa pasir timah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, terlebih lokasi aktivitas berada tidak jauh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Debu, lalu lintas kendaraan angkutan material, serta aktivitas alat berat dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar RSUD Sejiran Setason.
Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial AJ yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi juga mengapa kegiatan yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut belum terlihat mendapat tindakan tegas.
Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan oleh jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Mentok, Polres Bangka Barat hingga Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pertanyaan serupa diarahkan kepada satuan tugas yang selama ini memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk Satgas Halilintar dan Satgas Tricakti.
Apalagi, informasi yang berkembang menyebutkan aktivitas pengerukan tersebut berada di kawasan yang berkaitan dengan IUP PT Timah Tbk. Jika benar, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyangkut dugaan pengambilan sumber daya mineral di dalam wilayah perizinan yang harus mendapat perhatian serius.
Lebih jauh, muncul pula isu di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “dana koordinasi” yang disebut-sebut mengalir kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan. Namun, tudingan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penegakan hukum.
Jika benar terdapat aliran dana kepada oknum aparat atau pihak tertentu, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius karena bukan hanya menyangkut dugaan pertambangan ilegal, tetapi juga dugaan praktik pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, aparat maupun instansi terkait seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status perizinan lokasi, kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas kegiatan, serta langkah penindakan terhadap aktivitas yang disebut-sebut melibatkan sejumlah mesin tambang tersebut.
Publik kini menunggu tindakan nyata. Sebab, ketika aktivitas tambang diduga ilegal dapat berlangsung terang-terangan di dekat fasilitas kesehatan, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar “siapa pelakunya”, tetapi juga “mengapa belum ditindak?”
Penegakan hukum tidak boleh tajam kepada pelaku kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan pemodal atau cukong. Jika memang ilegal, tindak tegas. Jika legal, buka dan jelaskan izinnya kepada publik. (Yopi Herwindo/KBO Babel)











