KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara dugaan penguasaan lahan seluas 5.954 hektare yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mengungkap sejumlah nama dan fakta baru. Kamis (24/9/2026)
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026), nama Sri Harmonis disebut oleh saksi Rudy Hermanto dalam proses penawaran, pembayaran hingga pengurusan dokumen atas lahan seluas 103,4 hektare yang dikuasainya.
Sri Harmonis menjadi perhatian karena merupakan adik perempuan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana. Sementara itu, dalam pemberitaan mengenai persidangan yang sama, nama Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung juga disebut muncul dalam perkara tersebut.
Perkara tersebut saat ini menjerat empat terdakwa, yakni Kepala Dusun (Kadus) Zulani, Kaur Desa Budiharto, Syahril alias Cain, dan Ferry. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Nama Sri Harmonis Disebut dalam Kesaksian
Dalam persidangan, Rudy Hermanto mengungkap bahwa dirinya telah mengenal Sri Harmonis sejak lama. Menurut Rudy, hubungan kedua keluarga juga sudah terjalin sejak generasi orang tua mereka.
Rudy mengatakan, sebelum orang tua Sri Harmonis meninggal dunia, keluarga mereka kerap mempercayakan berbagai urusan administrasi dan surat-menyurat kepada orang tua Sri Harmonis. Setelah itu, menurut Rudy, urusan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Sri Harmonis.
Keterangan Rudy kemudian mengarah pada proses penguasaan lahan seluas 103,4 hektare yang berada di kawasan IUP PT Timah.
Menurut Rudy, pada 2012 Sri Harmonis pernah menawarkan lahan tersebut kepadanya. Namun, ia sempat menolak karena mendapat informasi dari rekan bisnis bahwa lokasi yang ditawarkan masuk dalam kawasan IUP PT Timah.
Rudy bahkan mengaku saat itu meminta agar persoalan IUP diselesaikan terlebih dahulu sebelum dirinya membeli atau menguasai lahan tersebut.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Rudy mengaku mendapatkan sejumlah dokumen dari Sri Harmonis yang membuatnya yakin untuk mengambil lahan tersebut.
Dokumen yang disebut dalam persidangan antara lain Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat rekomendasi dari PT Timah.
Rudy mengatakan dirinya kemudian percaya bahwa persoalan lahan tersebut telah selesai secara administratif.
Pembayaran Mencapai Rp1,7 Miliar
Setelah merasa yakin dengan dokumen yang ditunjukkan, Rudy kemudian melakukan pembayaran untuk memperoleh lahan tersebut.
Nilai transaksi yang disebut dalam persidangan mencapai Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diserahkan kepada Sri Harmonis. Menurut Rudy, uang tersebut diberikan untuk keperluan pengurusan surat-menyurat tanah.
Sementara sisa pembayaran dilakukan melalui transfer kepada terdakwa Budiharto. Rudy mengaku memiliki bukti transaksi berupa rekening koran.
Rudy juga menyebut dirinya bersama istri dan adiknya diminta menyerahkan KTP untuk proses pengurusan dokumen.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menggambarkan bagaimana proses penguasaan lahan yang disebut berada dalam kawasan IUP PT Timah berlangsung.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan sebagai bagian dari keterangan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada pembuktian dalam proses hukum.
Lahan Disebut Menghasilkan Rp17 Miliar
Dalam persidangan juga terungkap bahwa lahan yang dikuasai Rudy kemudian dimanfaatkan untuk penanaman sawit.
Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, pengelolaan lahan tersebut hingga 2025 disebut telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp17 miliar.
Sementara pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan Rudy mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam proses persidangan untuk melihat besaran manfaat ekonomi yang diperoleh dari penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah tersebut.
Selain lahan yang dikuasai Rudy, perkara ini juga mencantumkan sejumlah nama lain yang disebut menguasai bidang tanah di kawasan tersebut dengan luasan berbeda.
Sejumlah Nama Disebut dalam Dakwaan
Berdasarkan dakwaan sebagaimana terungkap dalam pemberitaan persidangan, sejumlah pihak lain disebut menguasai bidang lahan di kawasan IUP PT Timah.
Mereka antara lain Guntara alias Badak dengan luas 82,4 hektare, Kwet Khiong alias Akiong 9,5 hektare, Yolanda 60 hektare, Ali Iskandar alias Akang 33,3 hektare, Belly Pinem 4 hektare, dan Poniran 15 hektare.
Kemudian Chandra Hermawan alias Loku dengan luas 93,9 hektare, Munandar Mutong 65 hektare, Haryono alias Apuk Aon 23,4 hektare, Darsi Sayoko 11,5 hektare, serta Hamdani 12 hektare.
Nama-nama tersebut disebut dalam konteks penguasaan lahan berdasarkan uraian perkara dan dakwaan yang dibacakan dalam proses hukum. Status hukum masing-masing pihak perlu dibedakan dari status empat terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena kawasan yang dipersoalkan merupakan bagian dari IUP PT Timah. Persidangan diharapkan dapat mengurai bagaimana lahan yang berada dalam kawasan IUP tersebut dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.
Keterangan para saksi juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap alur penguasaan lahan, proses penerbitan maupun penggunaan dokumen, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian berikutnya.
Catatan: Penyebutan nama Sri Harmonis maupun pihak lain dalam berita ini didasarkan pada keterangan yang muncul dalam persidangan dan pemberitaan terkait. Penyebutan tersebut tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











