11 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Timah Bangka Selatan Jalani Sidang Perdana

Bos Timah hingga Eks Pejabat PT Timah Jalani Sidang Perdana Perkara Rp4,16 Triliun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebanyak 11 tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026).

Para tersangka datang sekitar pukul 11.20 WIB menggunakan mobil tahanan yang dikerahkan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Mereka sebelumnya dijemput dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang untuk menjalani sidang perdana perkara tersebut.

banner 336x280

Setibanya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangan mereka juga dalam kondisi diborgol sebelum kemudian digiring petugas menuju ruang tahanan pengadilan.

Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara ini terdiri dari sembilan pengusaha atau mitra usaha pertambangan serta dua mantan pejabat PT Timah.

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat, anak dari Sin Khin Hian, pemilik TJ Mart melalui CV Teman Jaya; Yusuf alias Yuyu, anak dari Arifin, dari CV Candra Jaya; Doni Indra dari CV Diratama; Harianto, anak dari Hajinkong, dari CV SR Bintang Babel; Agus Slamet Prasetyo bin Abdul Gani (alm) dari PT Indometal Asia; Steven Candra, anak dari Kim Tjoan, dari PT Usaha Mandiri Bangun Persada.

Kemudian Hendro, anak dari Eu Jongsem, dari CV Bintang Terang; Hanizaruddin bin Saunin Nasa dari PT Bangun Basel; serta Usman Hamid alias Cenkiong, anak dari Hamid, dari Usman Jaya Makmur.

Dua lainnya merupakan mantan pejabat PT Timah, yakni Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Direktur Operasi PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) selaku perencana operasi PT Timah.

12 Jaksa Disiapkan untuk Persidangan

Persidangan perkara tersebut ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak 12 jaksa diturunkan untuk menangani proses persidangan. Mereka terdiri dari Aprianta Budi Peranginangin, Eddowan dari Kejati Babel, Sulastri, Jeri Kurniawan, Akbari Darnawinsyah, Denia Novianti, Aprino Kurniawan, Try Meilinda, Aantomo, Ratu Annisa Zaskia, Ameylinda Monica Widhiyanti, dan Yudha Antoni.

Tim JPU tersebut akan mengikuti rangkaian persidangan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, khususnya di Bangka Selatan.

Sementara itu, perkara dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,16 triliun tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Marolop WP Bakara. Majelis hakim beranggotakan Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti.

Besarnya nilai kerugian negara membuat persidangan perkara tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena kasusnya berkaitan dengan tata kelola pertambangan timah yang selama ini menjadi salah satu sektor ekonomi penting di Kepulauan Bangka Belitung.

Berawal dari Perkara Tata Niaga Timah

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebelumnya, perkara tersebut berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara tata niaga timah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam perkara sebelumnya, jaksa mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Timah.

Salah satu skema yang disebut dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Selain itu, terdapat permintaan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Legalitas tersebut diduga kemudian menjadi pintu masuk terjadinya praktik penyimpangan dalam tata kelola pertambangan.

Kegiatan yang semestinya dilakukan oleh pemegang IUP, menurut uraian perkara, justru dilaksanakan oleh mitra usaha yang pada dasarnya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dengan kondisi tersebut, peran pemegang IUP disebut mengalami pergeseran dari ketentuan yang semestinya.

Bijih dari Tambang Ilegal Disebut Masuk ke PT Timah

Dalam uraian perkara, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan kegiatan pengepulan bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Bijih tersebut kemudian disebut dijual kepada PT Timah dengan menggunakan dasar SPK. Mekanisme transaksi diduga dilakukan berdasarkan tonase atau satuan ton/SN, bukan berdasarkan imbal jasa atas volume maupun waktu pekerjaan sebagaimana mekanisme jasa pertambangan yang sah.

Praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2015 hingga 2022.

Dalam periode tersebut, PT Timah diduga menerbitkan SP dan SPK yang digunakan untuk melegalkan aktivitas penambangan maupun pembelian bijih timah tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan.

Salah satu persoalan yang disebut dalam perkara adalah tidak adanya persetujuan Menteri ESDM sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian disebut menyalurkannya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam praktik tersebut, penyidik dan penuntut umum menduga terdapat penerimaan fee antara USD500 hingga USD750 per ton yang kemudian dikemas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan tersebut kemudian dihitung menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara di wilayah Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.

Nilai tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan diuji dalam persidangan melalui pembuktian jaksa, keterangan saksi dan ahli, dokumen, serta pembelaan dari para terdakwa.

Para tersangka dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Dalam persidangan berikutnya, seluruh uraian dakwaan akan diuji melalui fakta-fakta hukum yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, status para terdakwa dan seluruh dugaan perbuatan yang didakwakan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *