Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » INPEST Desak Kejati Riau Usut Dividen Rp331,7 Miliar dan Periksa Peran Pejabat

INPEST Desak Kejati Riau Usut Dividen Rp331,7 Miliar dan Periksa Peran Pejabat

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month 47 menit yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PEKANBARU) — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntaskan penanganan laporan dugaan persoalan dana dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar. INPEST menyoroti dugaan pencairan dana penyertaan modal atau participating interest (PI) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mempertanyakan kejelasan mata anggaran penggunaannya. Senin (26/10/2026)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang dikenal sebagai Ganda Mora, menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH). Ia juga menyebut penanganan laporan di Polda Riau sedang berjalan pada tahap penyelidikan.

“Sudah di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan di Polda Riau sedang berjalan lidik,” jawab Ganda Mora saat dikonfirmasi Redaksi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurut Ganda Mora, persoalan yang disoroti INPEST berkaitan dengan mekanisme pencairan dana PI yang disebut tidak melalui RUPS. Ia meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Semua dana PI dicairkan tanpa RUPS, tentu kepala daerah dan pengelola dana dalam hal ini Sekda harus bertanggung jawab atas penggunaan dana PI tanpa RUPS dan diduga tidak memiliki mata anggaran,” tukasnya.

INPEST Soroti Peran Kepala Daerah dan Sekda

INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengambilan keputusan, pencairan, pencatatan, hingga penggunaan dana yang dipersoalkan tersebut.

Lembaga itu menilai pemeriksaan perlu mencakup pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pengurus PT SPRH, kepala daerah pada masa terkait, serta pejabat pengelola keuangan daerah.

Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah pencairan dana telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, didukung dokumen yang sah, dan dicatat dalam dokumen penganggaran pemerintah daerah.

INPEST turut mempertanyakan apakah penggunaan dana tersebut memiliki mata anggaran yang sesuai. Namun, dugaan ketiadaan mata anggaran dan pencairan tanpa RUPS masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak-pihak terkait.

Penanganan Perkara Tantiem PT SPRH Jadi Sorotan

Desakan INPEST muncul di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian dana tantiem di lingkungan PT SPRH.

Berdasarkan informasi yang disampaikan INPEST, Kejati Riau telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan menahan delapan orang di antaranya.

INPEST menilai penanganan perkara tantiem dan laporan dana dividen perlu dilihat berdasarkan dokumen serta fakta hukum masing-masing. Lembaga itu meminta aparat tidak mengabaikan laporan lain yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan keuangan publik.

Meski demikian, perkara tantiem dan laporan dana dividen Rp331,7 miliar tidak dapat dianggap sebagai satu perkara yang sama tanpa bukti yang menunjukkan hubungan faktual di antara keduanya. Status hukum setiap dugaan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Minta Kejati Riau Beri Kejelasan

INPEST mendesak Kejati Riau memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dana dividen tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut lembaga itu, penanganan laporan perlu mencakup pemeriksaan keputusan RUPS, dokumen penetapan dan pencairan dana, bukti penyetoran, dokumen anggaran, serta laporan realisasi penggunaan dana.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi, tata kelola perusahaan, pelanggaran ketentuan penganggaran, atau dugaan tindak pidana.

INPEST menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan tidak berarti meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada peran, kewenangan, tindakan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan di Polda Riau masih bersumber dari pernyataan Ketua Umum INPEST. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Riau mengenai status penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga masih memerlukan konfirmasi dari Kejati Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta manajemen PT SPRH mengenai dasar penetapan dana Rp331,7 miliar, mekanisme RUPS, dan dugaan persoalan mata anggaran yang disampaikan INPEST.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan berimbang serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. (*)

  • Penulis: sri rezeki
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Udin Luruskan Polemik Kasus Dokter Ratna: Tidak Ada Negosiasi, Hanya Ruang Pertemuan

    Prof Udin Luruskan Polemik Kasus Dokter Ratna: Tidak Ada Negosiasi, Hanya Ruang Pertemuan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Di tengah maraknya pemberitaan seputar kasus yang menyeret salah satu dokter di Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin, atau yang akrab disapa Prof Udin, memberikan penjelasan tegas terkait berbagai spekulasi yang beredar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah berkembang jauh dari fakta, terutama terkait adanya dugaan tawaran […]

  • 247 Starter Panaskan Lintasan: Babel Sukses Gelar Grand Final Pertamax Turbo Road Race 2025

    247 Starter Panaskan Lintasan: Babel Sukses Gelar Grand Final Pertamax Turbo Road Race 2025

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Hujan yang sempat mengguyur kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak mampu meredam panasnya adrenalin para pembalap yang hadir dalam Grand Final Pertamax Turbo Road Race Babel Championship 2025, Minggu (23/11/2025). Senin (24/11/2025) Suasana yang awalnya basah oleh cuaca justru berubah menjadi arena penuh gairah ketika 247 starter dari berbagai daerah memanaskan […]

  • Terseret Dugaan Malpraktik, Dokter Ratna Akui Trauma Tangani Pasien Gawat Darurat

    Terseret Dugaan Malpraktik, Dokter Ratna Akui Trauma Tangani Pasien Gawat Darurat

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak Ratna Setia Asih tidak hanya berdampak pada proses hukum yang kini masih berjalan, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam dalam praktik medis yang dijalaninya. Ratna mengaku kini diliputi rasa takut dan kekhawatiran setiap kali harus menangani pasien, terutama pasien dalam kondisi gawat darurat, sejak […]

  • Prabowo Temui Ulama dan Ormas Islam, Menag Sebut Dialog Dua Arah Umara–Ulama

    Prabowo Temui Ulama dan Ormas Islam, Menag Sebut Dialog Dua Arah Umara–Ulama

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA ) — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ulama dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam di Istana Kepresidenan RI bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang saling memberi masukan, baik terkait isu-isu strategis dalam negeri maupun perkembangan global. Selasa (3/2/2026) Menurut Menag, pertemuan tersebut bukan […]

  • Kejati Babel Tak Gentar, RJ Kasus Wagub Hellyana Tetap Digelar Meski Ditolak Pelapor

    Kejati Babel Tak Gentar, RJ Kasus Wagub Hellyana Tetap Digelar Meski Ditolak Pelapor

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tetap bersikukuh membuka ruang restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, meskipun pihak pelapor, Adelia Saragih, secara tegas menolak upaya perdamaian tersebut. Jumat (7/11/2025) Rencana pelaksanaan RJ itu dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Rabu sore […]

  • Heboh Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Bangka Tengah, Polisi Turunkan Tim Inafis

    Heboh Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Bangka Tengah, Polisi Turunkan Tim Inafis

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Warga Dusun Tanah Merah, Desa Baskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, digegerkan dengan penemuan potongan tulang tengkorak yang diduga merupakan kerangka manusia di areal perkebunan kelapa sawit, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat setempat dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kamis (8/1/2026) Menindaklanjuti […]

expand_less